Lompat ke isi utama

Berita

Bahrudin: Bawaslu Pastikan Seluruh WNI yang Terdaftar sebagai Pemilih dapat Gunakan Hak Pilihnya

Bahrudin: Bawaslu Pastikan Seluruh WNI yang Terdaftar sebagai Pemilih dapat Gunakan Hak Pilihnya

Bawaslu Kudus News – Pemilu 2024 telah memasuki tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024. Proses dalam tahapan ini dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih disetiap kelurahan/desa mulai tanggal 12 Februari 2024 hingga 14 Maret 2024.

Jajaran Bawaslu Kudus membagikan stiker “Ayo Awasi Coklit Data Pemilih Pemilu 2024” kepada masyarakat. Pembagian stiker dilakukan di komplek GOR Kudus hingga ke rumah-rumah warga pada Minggu (12/2/2023).

Selain pembagian stiker juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait kesadaran akan hak pilih, serta memastikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih di lakukan coklit oleh pantarlih.

"Bawaslu Kudus mengajak kepada masyarakat Kabupaten Kudus turut andil dalam pengawasan disetiap tahapan coklit data pemilih pemilu 2024. Selama kurang lebih satu bulan, pantarlih akan mendatangi rumah-rumah warga untuk mendata dan mencocokan data pemilih, sehingga jajaran Bawaslu Kudus turut serta mengawasi tugas-tugas pantarlih," ujar Anggota Bawaslu Kudus, Bahrudin.

Dalam proses coklit ini Bawaslu menempatkan rakyat pada garda terdepan untuk memastikan seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tercoklit oleh pantarlih.

"Bawaslu akan pastikan seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024," imbuh Bahrudin.

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mensuskeskan pelaksanaan coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui, jumlah TPS di Kabupaten Kudus sebanyak 2.622 TPS, dengan rincian:

  1. Kecamatan Kaliwungu, jumlah 15 desa dibagi dalam 316 TPS;
  2. Kecamatan Kota Kudus, jumlah 25 desa/kelurahan dibagi dalam 353 TPS;
  3. Kecamatan Jati, jumlah 14 desa dibagi dalam 379 TPS;
  4. Kecamatan Undaan, jumlah 16 desa dibagi dalam 286 TPS;
  5. Kecamatan Mejobo, jumlah 11 desa dibagi dalam 275 TPS;
  6. Kecamatan Jekulo, jumlah 12 desa dibagi dalam 385 TPS;
  7. Kecamatan Bae, jumlah 10 desa dibagi dalam 227 TPS;
  8. Kecamatan Gebog, jumlah 11 desa dibagi dalam 321 TPS;
  9. Kecamatan Dawe, jumlah 18 desa dibagi dalam 336 TPS.

 

Penulis: Tim Humas Bawaslu Kudus

Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus