Bagja: Ketua Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota Segera Diberi Akun SIPOL
|
Bawaslu Kudus News - Dalam waktu dekat, masing-masing ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota akan segera diberi akun Sipol dari Bawaslu RI.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam membuka rapat pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 secara daring, Sabtu (30/07/2022).
Bagja mewanti-wanti masing-masing pengendali Sipol di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk menjaga kerahasiaan data di akun Sipol.
"Akun Sipol akan segera diberikan ke masing-masing ketua Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun sebelumnya akan ada nota kesepakatan untuk menjaga kerahasiaan," ujarnya.
Tanggal 1 Agustus 2022 sudah mulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024, maka terhitung 1 - 14 Agustus 2022, di masing-masing Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota harus ada piket 24 jam.
"Sekretariat agar memberikan dukungan dan fasilitasi sebagaimana ketentuan yang ada," tambahnya.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI periode 2017-2022 itu juga berpesan kepada seluruh jajaran pengawas untuk terus mengamati perjalanan Sipol.
Menurutnya, selain mengamati Sipol, pengawas wajib menjaga kerahasiaan dokumen.
Hal lain yang penting untuk diamati adalah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) agar singkron dengan NIK yang diunggah di Sipol serta status pekerjaan seseorang harus pula diamati.
"Tidak dibenarkan untuk memfoto dokumen Sipol. Kita harus jaga kerahasiaan," tandasnya.
Sementara itu, Lita Gustina dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI mengatakan bahwa teknis pemberian akun Sipol tersebut akan diberikan secara berjenjang.
Penulis: Tim Humas Bawaslu Kudus
Foto: Fajar
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus