Badan Kesbangpol Kudus Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan 2024
|
Bawaslu Kudus News – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus menghadirkan Bawaslu Kabupaten Kudus dan KPU Kabupaten Kudus sebagai narasumber dalam rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan 2024 di Kabupaten Kudus, Kamis, (7/7/2022).
Kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus tersebut bertempat di Gedung C Setda Kudus, dengan mengundang Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, BKPP Kabupaten Kudus, Satpol PP Kabupaten Kudus, Bagian Pemerintahan Setda Kudus dan partai politik di Kabupaten Kudus.
Rapat koodinasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan, sekaligus memfasilitasi Bawaslu Kabupaten Kudus. Hal tersebut diutarakan oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Harso Widodo.
“Sebagai mitra Bawaslu Kudus, kami memfasilitasi agenda ini untuk memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai penyelesaian sengketa,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kudus, Cahyo Maryadi, menyampaikan sampai saat ini regulasi undang-undang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan masih sama. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu diatur dalam pasal 466 undang-undang Pemilu, sedangakan penyelesaian sengketa pemilihan diatur dalam pasal 142 undang-undang pemilihan,” ujarnya.
Kemudian ia menambahkan bahwa per hari ini, Kamis, (7/7/2022), KPU RI telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 35 Partai Politik.
Sedangkan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menyarankan kepada anggota partai politik agar memperhatikan dan mempelajari ketentuan regulasi pemilu dan pemilihan sebagai pedoman dalam berkompetisi pada Pemilu 2024.
“Partai politik mulai sekarang bisa mempelajari ketentuan regulasi pemilu dan pemilihan untuk dipedomani,” pesannya.
Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, menjelaskan aturan pelaksanaan teknis penyelesaian sengketa proses pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
“Aturan teknis mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana di ubah terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu ada dua macam, yakni sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ KPU Kota.
Sengketa antar–peserta Pemilu, terjadi karena adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lainnya. Misalnya pemasangan APK peserta Pemilu yang tertutupi oleh APK peserta Pemilu lainnya.
Sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang objek hukumnya berupa keputusan atau berita acara dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Jangka waktu dalam menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilu yakni tiga hari kerja sejak keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.
Kasmian juga menambahkan dalam penyelesaian sengketa pemilihan secara subtansi mekanisme penyelesaiannya sama dengan penyelesaian sengketa proses pemilu, hanya saja penyelesaian sengketa pemilihan diselesaikan melalui musyawarah.
“Sedangkan untuk penyelesaian sengketa pemilihan diselesaikan melalui mekanisme musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka, secara subtansi sama dengan penyelesaian senketa proses pemilu,” pungkasnya.
Penulis : Fauzi
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus