Lompat ke isi utama

Berita

Arahan Ketua Bawaslu RI dalam Rakor Daring di Bawaslu Jawa Tengah

Arahan Ketua Bawaslu RI dalam Rakor Daring di Bawaslu Jawa Tengah

Bawaslu Kudus News – Lewat video conference, Bawaslu Kudus mengikuti rapat koordinasi daring yang diselengarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah, Senin (4/5/2020).

Rapat koordinasi daring yang dimulai pada pukul 09.30 WIB juga tersambung secara virtual dengan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Eni Setyaningsih beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Sudarmi, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Satrio Ajie Pratomo dan Operator SAS Bawaslu Kudus, Wahyu Yuliana terlihat hadir dalam rapat tersebut. Semuanya terlihat memperhatikan arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam pembahasan Revisi Anggaran Belanja (RAB) yang berubah dikarenakan sebagian dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Organisasi, Gugus Risdaryanto mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berhemat anggaran.

“Anggaran yang berkurang cukup signifikan, sehingga sebisa mungkin mengadakan kegiatan dengan anggaran yang seminimal mungkin,” ungkapnya.

Disamping itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari, mengimbau kepada Koordinator Sekretariat, BPP dan Staf Keuangan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah agar melakukan pencermatan dengan sungguh-sungguh agar kondisi keuangan stabil.

“Saya menghimbau untuk Korsek, BPP dan Staf Keuangan di Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencermati dengan betul dan sungguh-sungguh agar tidak minus,” imbaunya.

Diakhir koordinasi, Ketua Bawaslu RI, Abhan yang juga bergabung secara virtual, menyampaikan beberapa hal penting tentang pelaksanaan Pilkada 2020.

“Terkait Pilkada serentak 2020 yang rencana akan dilaksanakan 9 Desember 2020 masih menunggu penetapan Perppu oleh Presiden. Saya mengimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota jangan mengaktifkan kembali jajaran ad-hoc Panitia Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan sebelum ada instruksi resmi dari Bawaslu RI,” tutupnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/FZ&DM)