Lompat ke isi utama

Berita

Abhan Tegaskan Tak Ada Reposisi Ketua Bawaslu di Daerah

Abhan Tegaskan Tak Ada Reposisi Ketua Bawaslu di Daerah

Ketua Bawaslu saat menjadi pembicara dalam acara bagian sosialisasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin 25 Agustus 2019/Foto: Jaa Rizka Pradana

Surabaya, Badan Pengawas Pemiliham Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, tidak ada pergantian posisi ketua Bawaslu daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota. Pernyataan ini terlontar setelah beredar wacana reposisi ketua Bawaslu atau kocok ulang di daerah pasca Pemilu 2019.

"Kami sudah sepakat di (rapat) pleno, bahwa tidak ada pergantian ketua di kabupaten/kota maupun provinsi sepanjang tidak ada persetujuan dari Bawaslu (pusat)," cetus Abhan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/8/2019).

Dia menegaskan, ada parameter tersendiri untuk bisa menyetujui Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/ kota yang mau melakukan pergantian posisi ketua.Beberapa paramater tersebut, lanjutnya, antara lain terkait dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau karena soal integritas yang tidak bisa dipertahankan. "Lalu bisa juga karena ada putusan peradilan pidana yang menyangkut intergitas," ungkapnya.

"Jadi mohon dengan sangat kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, agar tidak ada istilah reposisi," tambah Abhan.

Dirinya menjelaskan, terlebih saat ini Bawaslu tengah melaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Baginya, penataan SOTK baru bukan hal yang mudah.

"Kami di pusat masih dipusingkan dengan jumlah SDM yang kurang, apalagi di provinsi dan kabupaten/kota," pungkasnya.

Editor: Ranap THS

Sumber: www.bawaslu.go.id