70 Peserta SKPP di Kabupaten Kudus Melaksanakan Ujian Daring
|
Bawaslu Kudus News – Sejumlah 70 peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) di Kabupaten Kudus melaksanakan ujian secara daring, Kamis (25/6/2020). Peserta yang berhak mengikuti ujian daring adalah peserta yang telah mengikuti pembelajaran audio visual dan webdiskusi, serta memiliki nilai minimal 33 poin.
Peserta diberikan kesempatan waktu mengerjakan selama 15 menit dengan jumlah soal 25 pertanyaan dalam bentuk pilihan ganda. Materi soal ujian daring yang diujikan meliputi evaluasi dari sembilan topik yang sudah dipelajari peserta selama tahap pembelajaran audio visual dan webdiskusi.
Peserta berkesempatan log-in untuk memulai mengerjakan soal ujian diantara rentang waktu mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Ujian daring ini dilaksanakan melalui aplikasi socrative, sehingga peserta dapat melihat langsung skor nilai yang diperoleh setelah selesai mengerjakan soal secara penuh.
Sementara itu, kelulusan akhir peserta akan ditentukan melalui peringkat nilai peserta SKPP daring secara kumulatif dari hasil penilaian selama tahap pembelajaran audio visual, keikutsertaan dan keaktifan dalam tahap webdiskusi, serta nilai ujian daring itu sendiri.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubbal Bawaslu Kabupaten Kudus, Rif’an, berharap peserta SKPP daring dari Kabupaten Kudus dapat mengerjakan dengan lancar dan mendapatkan nilai yang terbaik.
“Diantara 70 peserta yang mengikuti ujian daring pada hari ini, saya berharap semuanya lulus dan mendapatkan nilai yang sangat memuaskan,” harapnya.
Setelah pelaksanaan ujian daring, peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dari Bawaslu RI. Terdapat juga sertifikat khusus bagi peserta dengan predikat terbaik yang memperoleh akumulasi nilai sangat memuaskan. (Tim Humas Bawaslu Kudus/FZ)
