447 Orang Ikuti Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus melaksanakan monitoring tes wawancara pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilu serentak 2024 pada Rabu (1/2/2023) di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kudus.
Di Kudus tercatat sebanyak 563 peserta yang lolos seleksi administrasi dan sebanyak 447 yang hadir tes wawancara pembentukan PKD yang tersebar di sembilan Kecamatan di Kabupaten Kudus, dengan rincian:
- Kecamatan Kaliwungu, jumlah peserta 69, hadir 52 orang dan tidak hadir 17 orang;
- Kecamatan Kota Kudus, jumlah peserta 77, hadir 63 orang dan tidak hadir 14 orang;
- Kecamatan Jati, jumlah peserta 63, hadir 55 orang dan tidak hadir 8 orang;
- Kecamatan Undaan, jumlah peserta 73, hadir 52 orang dan tidak hadir 21 orang;
- Kecamatan Mejobo, jumlah peserta 44, hadir 28 orang dan tidak hadir 16 orang;
- Kecamatan Jekulo, jumlah peserta 56, hadir 51 orang dan tidak hadir 5 orang;
- Kecamatan Bae, jumlah peserta 48, hadir 40 orang dan tidak hadir 8 orang;
- Kecamatan Gebog, jumlah peserta 49, hadir 39 orang dan tidak hadir 10 orang;
- Kecamatan Dawe, jumlah peserta 84, hadir 67 orang dan tidak hadir 17 orang.
Pada kesempatan itu, Jajaran Bawaslu Kudus memantau proses tes wawancara pembentukan PKD agar berjalan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan tes wawancara seleksi anggota PKD dalam pemilu serentak tahun 2024.
Untuk pelaksanaan proses wawancara dilakukan dalam 3 sesi di beberapa kecamatan karena jumlah peserta tiap kecamatan berbeda-beda.
Aspek penilaian kompetensi peserta tes wawancara meliputi penguasaan materi tentang Bawaslu dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang PKD, penguasaan materi tentang peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan.
Selain itu, integritas diri dan netralitas, motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu, serta pengetahuan muatan lokal juga menjadi aspek penilaian kompetensi peserta tes wawancara. [*]
Tim Humas Bawaslu Kudus