3049 TPS di Kabupaten Kudus Dipetakan
|
Bawaslu Kudus News – Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menghadiri kegiatan rapat koordinasi pemetaan TPS yang diselenggarakan oleh KPU Kudus pada Kamis (2/2/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus.
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah dalam sambutannya menyampaikan terkait jumlah pemilih di TPS maksimal 300 pemilih. Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh jajaran KPU Kudus ada 1 lokasi yang dijadikan lokasi khusus TPS yaitu di rutan kelas II B Kudus.
“Kami berharap pemilih yang sudah mempunyai hak pilih tidak tercecer, maka dari itu dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antarjajaran pada saat melaksanakan coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Naily.
Sementara itu, Anggota KPU Kudus yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi, Miftahurrohmah dalam materinya menyampaikan tentang pemetaan TPS di Kabupaten Kudus. Pemetaan TPS perlu dilakukan sejak dini, hal ini untuk memastikan data DPT bersih.
“Pada saat melakukan coklit, Pantarlih nantinya menggunakan e-coklit dan untuk PPS bisa mengontrol pantarlih dalam melakukan coklit. Koordinasi juga perlu dilakukan antara Pantarlih dan PKD dalam pelaksanaan Coklit,” tuturnya.
Pada kesempatan kali ini, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menekankan kepada jajaran KPU pada saat pelaksanaan tahapan mutarlih agar mematuhi segala peraturan yang berlaku.
Ia juga berpesan, adanya sinergitas antara PKD dengan Pantarlih terkait permintaan data coklit, serta memastikan tidak ada dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pada kegiatan rapat koordinasi kali ini diharapkan warga masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu dan pemilihan serentak 2024.
Penulis: Syafaq
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus