Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) saat menjadi pembicara Bimbingan Teknis Legal Opinion dan Legal Drafting di Banten, Rabu, 4 Septemnber 2019/Foto: Bhakti Satrio
Bawaslu Kudus News - Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota yang semula bersifat lembaga ad hoc (sementara) menjadi permanen seperti halnya Bawaslu Provinsi.