Bawaslu Kudus Ikuti Seminar dan Lokakarya Nasional Bawaslu RI
|
Bawaslu Kudus News – Sebagai upaya menguatkan literasi kepemiluan kepada publik dan jajaran Bawaslu diberbagai tingkatan, Bawaslu RI melangsungkan Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada dengan tema Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pilkada: Konsep, Sistem dan Pelaksanaannya. Kamis, (16/12/2021).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB diikuti langsung oleh para tamu undangan yang terdiri dari Hakim Tinggi PTTUN, Pemantau Pemilu, Partai Politik, LSM dan Mahasiswa. Sedangkan jajaran Bawaslu ditingkat provinsi dan juga Bawaslu ditingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan tersebut melalui zoom meeting.
Seminar dibagi menjadi dua sesi yakni sesi pertama yang berlangsung dari pagi sampai siang hari, kemudian sesi kedua yang berlangsung dari siang hingga sore hari. Berbagai tokoh Nasional dihadirkan sebagai pemantik dan narasumber dalam mendiskusikan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Salah satu pemantik diskusi dalam kegiatan ini ialah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., yang diwakilkan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, sebagai keynote speech ia menyampaikan tantangan mewujudkan Pemilu dan pemilihan serentak 2024 yang berintegritas serta upaya strategis pemerintah.
“Tantangan yang nyata dalam Penyelesaian Sengketa di Bawaslu adalah terkait sebaran SDM dan teknologi yang belum merata di seluruh penjuru, maka kedapannya Bawaslu agar dapat menyusun bank kasus dari penyelesaian sengketa sebagai bahan referensi Bawaslu ditingkat daerah masing-masing dalam mendalami perkara sengketa proses kepemiluan”, ungkapnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan pemateri yaitu Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., yang berbicara mengenai Sosio-filosofis penyelesaian sengketa proses dan Evolusi kewenangan Pengawas Pemilu. Serta pemateri dari Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja, S.H., L.LM yang berbicara mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada yang akuntabel: Evaluasi dan Proyeksi.
Sementara itu di sesi kedua, acara diawali dengan studium general yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., yang diwakilkan oleh Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si. Dengan membacakan tulisan dari Menkopolhukam ia menyampaikan perlunya penguatan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, karena Bawaslu sudah diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai quasi peradilan penyelesaian sengketa.
“Putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu memenuhi karakteristik dan instrumen hukum agar memenuhi azas keadilan, maka dengan itu agenda penguatan dan peningkatan kapasitas dalam kegiatan seminar ini sangat baik dan harus menjadi perhatian khusus Bawaslu”, ucapnya.
Diskusi panel di sesi kedua ini menghadirkan pemateri dari Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., yang berbicara mengenai hakikat dan tujuan penegakan hukum sengketa proses dan perselisihan hasil Pemilu/Pilkada serta tantangannya dalam penyelenggaraan demokrasi elektoral serentak tahun 2024.
Kemudian pemateri kedua yakni Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., yang berbicara mengenai karakter khas mediasi sengketa hukum publik: perbandingan mediasi sengketa hukum privat dan hukum publik. Serta pematei ketiga dari Ketua Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia, Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. yang berbibcara mengenai konsep E-Court dan pemanfaatannya dalam adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pilkada.
Penulis: Fauzi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus