Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pengelolaan JDIH di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota

Optimalisasi Pengelolaan JDIH di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada Kamis (23/03/2022).

Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi serta staf yang membidangi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Pengelolaan JDIH sangat penting untuk dilakukan, karena Bawaslu berkomitmen untuk selalu terbuka sehingga produk hukum Bawaslu dapat dengan mudah diakses publik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A. saat sambutan pembukaan.

“Dengan JDIH ini, publik dapat memotret Bawaslu dari sudut pandang produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Tidak hanya seputar tentang Undang-undang dan Perbawaslu saja, namun terkait surat keputusan, perjanjian kerjasama, nota kesepahaman, dan lain-lain,” ujar Fajar mengawali kegiatan rakor hari ini.

Untuk mengoptimalisasi pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota, kegiatan ini menghadirkan narasumber staf Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Arief Rizal yang menjelaskan terkait JDIH Bawaslu. JDIH Bawaslu adalah wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum dan informasi hukum yang terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Pembentukan JDIH Bawaslu sendiri didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah,” ujar Arief Rizal saat memberikan penjelasan.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hokum melalui JDIH Bawaslu. JDIH Bawaslu dimuat dalam laman resmi dengan domain jdih.bawaslu.go.id dan terintegrasi dengan JDIH Nasional.

“Website JDIH Bawaslu saat ini adalah sebuah sistem jaringan yang memuat peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sejak tahun 2020 sistem JDIH Bawaslu telah terintegrasi dengan portal JDIH Nasional,” sambungnya.

Ia berharap JDIH Bawaslu kedepannya dapat dijadikan sebagai sumber informasi produk hukum khususnya produk hukum kepemiluan yang akurat dan terdepan.

“Kedepannya akan dilakukan penataan dan pengembangan sarana dokumen dan/atau produk hukum dengan menggunakan operating system versi android dan IOS,” harapnya.

Diakhir acara, Arief Rizal juga memberikan penjelasan bagaimana melakukan pengunggahan dokumen produk hukum melalui website JDIH Bawaslu.

Capaian yang diharapkan dalam kegiatan rakor kali ini adalah mengetahui JDIH Bawaslu, mampu mengelola dokumen hukum Bawaslu, dan dokumen hukum Bawaslu Kabupaten/Kota termuat dalam laman JDIH.

Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus