Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik, Pengawas Pemilu Catat Beberapa Temuan

16 Juli 2024 Uji Petik, Pengawas Pemilu Catat Beberapa Temuan

Ketua Bawaslu Kudus dengan didamping Panwaslu Kecamatan Dawe dan PKD Kajar melaksanakan uji petik terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di Desa Kajar, Kecamatan Dawe.

Bawaslu Kudus News - Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus, Heru Widiawan dan Septyandra Trisnasari dengan didamping Panwaslu Kecamatan Dawe dan PKD Kajar melaksanakan uji petik terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Pelaksanaan Coklit ini telah berlangsung sejak 24 Juni dan dijadwalkan selesai pada 24 Juli mendatang.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyatakan bahwa melalui uji petik ini, pengawas pemilu dapat memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit kepada Pemilih. Uji petik ini dilakukan setiap hari selama masa Coklit. Pengawas pemilu minimal melaksanakan uji petik pada 10 KK dalam satu hari.

“Kami bersama Panwascam Dawe dan PKD Kajar melakukan uji petik dengan mendatangi rumah pemilih yang sudah tercoklit untuk memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit,” ujar Minan saat melaksanakan uji petik di Desa Kajar, Kecamatan Dawe pada Senin (15/7/2024).

Ada beberapa hal yang masih ditemukan saat melakukan uji petik di Desa Kajar, yakni:

  1. Pada saat melakukan Coklit, Pantarlih tidak meminta/melihat KK dan KTP Pemilih untuk dicocokkan, Pantarlih hanya memberikan tanda bukti Coklit dan meminta Pemilih untuk tanda tangan saja;

  2. Pantarlih menempelkan stiker Coklit namun tidak menuliskan entitas secara lengkap dalam stiker.

“Saat melakukaan uji petik, ternyata kami masih menemui hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih. Seharusnya hal tersebut tidak dilakukan karena meyalahi aturan,” tutur Minan.

Sementara itu, pada Selasa (16/7/2024) Ketua Bawaslu Kudus didampingi Panwascam Dawe dan PKD Cendono saat melakukan uji petik di Desa Cendono Kecamatan Dawe juga menemukan hal yang sama, Pantarlih tidak meminta/melihat KK dan KTP Pemilih untuk dicocokkan, Pantarlih hanya memberikan tanda bukti Coklit dan meminta Pemilih untuk tanda tangan saja serta stiker Coklit tidak di tandatangani oleh Pantarlih.

Selain itu, hal yang ditemui adalah Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh PKD melalui PPS.

“Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan bahwa saran perbaikan yang kemarin sudah disampaikan oleh PKD kepada PPS telah ditindaklanjuti, namun saat kami turun secara langsung ke lapangan ternyata belum ditindaklanjuti. Maka dari itu akan kami jadikan temuan,” tegas Minan. 

Berangkat dari temuan tersebut, Minan meminta kepada Masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi kinerja pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit yang sedang berlangsung. Bawaslu Kudus menyediakan Posko Kawal Hak Pilih, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit. [*]

Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus