Lompat ke isi utama

Berita

Tercatut Sipol, 15 Orang Mengadu ke Bawaslu Kudus

Tercatut Sipol, 15 Orang Mengadu ke Bawaslu Kudus

Bawaslu Kudus News - Setelah masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 yang dilakukan sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 berakhir, kini tahapan selanjutnya memasuki verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik.  Sesuai Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan vermin persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022. Vermin ini terbagi menjadi beberapa tahap.

Pertama, verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik  (16 s/d 29 Agustus 2022); Kedua, tindak lanjut hasil vermin oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan (19 s/d 26 Agustus 2022); Ketiga, KPU kabupaten /kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik ( 19 s/d 26 Agustus 2022); Keempat, KPU kabupaten/kota melakukan vermin terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik (27 s/d 28 Agustus 2022);

Kelima, KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya (27 s/d 28 Agustus 2022). Setelah itu, pada tanggal 30 s/d 31 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota akan menyampaikan hasil vermin dokumen persyaratan keanggotaan partai politik kepada KPU provinsi.

 

Nama Masuk di Sipol

KPU telah memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol. Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tapi setelah namanya di cek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.

Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan ini. Di Kudus, catatan posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 15 orang yang mengadu di https://tinyurl.com/laporbawaslukudus. Dari aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus.

Latar belakang pekerjaan para pengadu bervariasi, yaitu mahasiswa, wiraswata, pelajar, karyawan swasta, guru, dan bahkan Penyuluh Agama Islam Non PNS dilingkungan Kemenag Kabupaten Kudus juga terpampang di sipol partai tertentu.

Mereka adalah RR, AG, SM, MU, UM, LM, AS, IN, MAN, MSA, GA, MC, DA, MUA, dan RW. Alamat asal mereka tersebar dibeberapa desa, yaitu Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan dan Desa Pasuruhan Kidul.

Alasan pengaduan ke-15 orang tersebut berbeda-beda. Ada yang merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua, padahal belum ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan. Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk di sipol. Adapula yang beralasan tidak menjadi anggota partai tertentu, namun namanya masuk di sipol. Adapula yang merasa keberatan sebab namanya terdaftar di sipol. [*]

 

Penulis: Tim Humas Bawaslu Kudus

Foto: Zaki

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus