Sosialisasi Desember 2021: “Identifikasi Permasalahan Pemilu dan Pilkada dalam Ranah Sengketa”
|
Bawaslu Kudus News – Identifikasi permasalahan pemilu dan pilkada dalam ranah sengketa, akan menjadi topik sosialisasi di penghujung akhir tahun 2021 oleh Bawaslu Kabupaten Kudus. Pasalnya, sesuai arahan pimpinan Bawaslu Jateng yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa dikatakan bahwa identifikasi permasalaahan pemilu dan pilkada dalam ranah sengketa perlu disampaikan kepada publik secara jelas dan gamblang.
Selain itu, tujuan sosialisai ini adalah untuk memberi pemahaman dan peningkatan kapasitas bagi pengawas pemilu dalam melakukan deteksi dan identifikasi persoalan yang berpopotensi menjadi sengketa dalam pemilu dan pilkada mendatang. Hal ini disampaikan oleh Heru Cahyono, S.Sos., M.A., Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam Rapat Lanjutan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa melalui zoom meeting, Kamis, (9/12/2021).
“Tema dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada publik, peserta pemilu dan pilkada. Masyarakat hingga kini belum jelas dalam membedakan apa yang dimaksud dengan sengketa dan pelanggaran dalam pemilu maupun pilkada. Sehingga perlu sekali diberikan sosialisasi,” ujarnya kepada 35 kabupaten/kota peserta rakor virtual yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dari media center Bawaslu Kabupaten Pati.
Heru menambahkan bahwa tema tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi pengawas pemilu dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang berpotensi menjadi sengketa dalam pemilu dan pilkada pada 2024 yang akan datang. Pasalnya dalam muatan sosialisasi akan dijelaskan identifikasi permasalahan pada sengketa yang terjadi antar peserta dengan peserta lainnya (PSAP).
Penyelesaian sengketa PSAP merupakan persoalan pemilu dan pemilihan selain unsur pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etik, sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan sengketa mengenai penetapan hasil pemungutan suara.
Dalam sosialisasi akan dijelaskan identifikasi permasalahan pada sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu yang memuat subyek, obyek dan status putusan dalam pemilu maupun pemilihan.
Untuk diketahui, bahwa selama tahun 2021 Bawaslu Kabupaten Kudus sudah membuat program sosialisasi dan simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu dan pilkada.
Tujuannya untuk memberi pemahaman kepada publik serta kesiapan lembaga dalam penanganan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilu dan pilkada yang diajukan oleh pemohon atas tahapan-tahapan yang berpotensi memunculkan sengketa.
Apabila wacana tahapan Pemilu akan dimulai pada Februari 2022, maka potensi terjadinya sengketa proses pada tahapan pendaftaran calon peserta pemilu 2024 diprediksikan mengemuka pada kisaran bulan Agustus dan September 2022. Melalui kegiatan ini dapat menjadi kesiapan Bawaslu Kabupaten Kudus dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan.
Penulis: Fauzi
Foto: Desi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus