Lompat ke isi utama

Berita

Siraman Rohani Bawaslu Kudus: Perkuat Ketahanan Keluarga

23 Januari 2026 Siraman Rohani Bawaslu Kudus Perkuat Ketahanan Keluarga

Bawaslu Kudus News – Upaya membangun ketahanan keluarga yang berlandaskan nilai-nilai Islam terus menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan siraman rohani yang kembali digelar dengan melanjutkan kajian kitab Adabul Islam fi Nidhomil Usroh, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, Jum’at (23/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung dengan suasana khidmat tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kudus. Selain menjadi sarana penguatan spiritual, siraman rohani ini juga dimaksudkan untuk menanamkan nilai-nilai adab Islam dalam kehidupan keluarga.

Moh Wahibul Minan menjelaskan bahwa materi kali ini menitikberatkan pada hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam kitab yang dikaji. Ia mengawali dengan menyampaikan riwayat dari Sayyidah Aisyah, ketika Rasulullah ditanya tentang siapa manusia yang paling besar haknya atas seorang perempuan.

“Rasulullah menjawab bahwa yang paling besar haknya atas seorang perempuan adalah suaminya. Dan ketika ditanya siapa yang paling besar haknya atas seorang laki-laki, beliau menjawab ibunya,” jelas Minan mengutip hadits tersebut.

Menurutnya, hadits ini menegaskan keseimbangan tanggung jawab dalam Islam, di mana setiap peran memiliki kedudukan dan kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketaatan seorang istri kepada suami bukanlah bentuk pengekangan, melainkan bagian dari tatanan keluarga yang bertujuan menjaga kehormatan, kemaslahatan, dan keharmonisan rumah tangga. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa seorang istri hendaknya tidak keluar rumah tanpa izin suami, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.

“Islam sangat menjaga kehormatan perempuan. Setiap aturan yang ada justru bertujuan melindungi, bukan membatasi secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Materi kajian kemudian berlanjut pada pembahasan adab-adab hubungan suami istri (Adab Al-Mubasyarah). Minan menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan aspek fitrah manusia, termasuk kebutuhan biologis, namun tetap membingkainya dengan adab dan nilai spiritual.

Ia menyampaikan bahwa sebelum berhubungan suami istri, dianjurkan membaca basmalah dan doa agar dijauhkan dari gangguan setan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah. Selain itu, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga privasi dan tidak membuka rahasia rumah tangga kepada orang lain.

“Apa yang terjadi di dalam rumah tangga adalah amanah. Islam sangat melarang membuka aib dan rahasia pasangan, karena hal itu dapat merusak keharmonisan dan kepercayaan,” tegasnya.

Minan menjelaskan bahwa Islam melarang sikap tergesa-gesa dan kasar, serta menganjurkan komunikasi, perhatian, dan pemenuhan kebutuhan pasangan secara utuh. Seorang suami dianjurkan untuk memperhatikan kondisi istri, berbicara dengan baik, dan memenuhi kebutuhan pasangannya sebelum menyelesaikan kebutuhannya sendiri.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus menjadi ruang pembelajaran, dan penguatan karakter bagi seluruh jajaran, agar nilai-nilai Islam tentang adab, amanah, dan tanggung jawab dapat terimplementasi dalam kehidupan keluarga maupun dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. [*]

Penulis: Desi
Foto: Slamet
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus