Siraman Rohani Bawaslu Kudus: Menanam Nilai Adab Islam dalam Kehidupan Keluarga
|
Bawaslu Kudus News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus kembali menggelar kegiatan siraman rohani sebagai upaya memperkuat pembinaan mental dan spiritual jajaran internal. Kegiatan ini diisi dengan kajian lanjutan Kitab Adabul Islam fi Nidhomil Usroh yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, Jum’at (30/1/2025).
Siraman rohani yang diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kudus tersebut berlangsung khidmat dan penuh perhatian. Dalam kajiannya, Moh Wahibul Minan melanjutkan pembahasan tentang adab-adab Islam dalam membangun tatanan keluarga (nidhomil usroh), khususnya terkait persiapan mental dalam kehidupan berkeluarga, menjaga kehormatan pasangan, serta adab hubungan antara orang tua dan anak.
Dalam penyampaiannya, Wahibul Minan menjelaskan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap persiapan jiwa dan akhlak sebelum membangun kehidupan rumah tangga. Ia mengutip penjelasan dalam kitab Adabul Islam fi Nidhomil Usroh tentang pentingnya kesiapan mental, pengendalian hawa nafsu, serta pemahaman tanggung jawab sebelum seseorang memasuki kehidupan berumah tangga.
“Islam tidak hanya menuntut kesiapan materi, tetapi juga kesiapan mental dan akhlak. Tanpa adab, rumah tangga akan rapuh meskipun terlihat mapan secara lahiriah,” ungkap Wahibul Minan.
Lebih lanjut, ia menyoroti pembahasan kitab mengenai bentuk-bentuk ketidakbijaksanaan dalam relasi suami istri, salah satunya adalah membuka aib dan rahasia pasangan kepada orang lain. Menurutnya, hal tersebut merupakan perilaku yang sangat dilarang dalam Islam karena merusak kehormatan dan kepercayaan dalam rumah tangga.
Minan menyampaikan bahwa Rasulullah SAW secara tegas mengecam perbuatan menyebarkan rahasia hubungan suami istri. Ia menjelaskan bahwa dalam hadis disebutkan, orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah mereka yang membuka rahasia pasangannya kepada orang lain.
“Rumah tangga itu dibangun di atas amanah. Ketika rahasia dibuka sembarangan, maka amanah itu runtuh. Dari sinilah sering muncul konflik, pertengkaran, bahkan kehancuran keluarga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa menjaga rahasia pasangan bukan hanya bentuk adab, tetapi juga wujud kematangan iman dan akhlak. Sikap lalai dalam menjaga rahasia keluarga, menurutnya, menjadi bukti lemahnya akal, kurangnya rasa tanggung jawab, serta minimnya penghargaan terhadap kehormatan pasangan.
Selain membahas adab suami istri, kajian siraman rohani tersebut juga menyinggung adab antara orang tua dan anak sebagaimana dijelaskan dalam kitab. Wahibul Minan menguraikan bahwa Islam mengatur hubungan orang tua dan anak sejak awal, bahkan sejak proses pemberian nama.
Ia menjelaskan bahwa memilih nama yang baik bagi anak merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua. Nama yang baik, menurutnya, adalah doa, harapan, dan identitas yang akan melekat sepanjang hidup anak.
“Memberi nama yang baik adalah bentuk penghormatan orang tua kepada anaknya. Rasulullah SAW mencintai nama-nama yang baik dan melarang penyerupaan dengan nama-nama yang tidak sesuai dengan nilai Islam,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tanggung jawab orang tua tidak berhenti pada pemberian nama, tetapi juga mencakup pendidikan, pembinaan akhlak, serta kasih sayang yang seimbang. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban membimbing anak-anaknya dengan kelembutan, keteladanan, dan perhatian, bukan dengan kekerasan atau sikap abai.
Ia berharap, melalui siraman rohani ini, seluruh jajaran Bawaslu Kudus dapat menjadikan nilai-nilai adab Islam sebagai pedoman hidup.
Kegiatan siraman rohani ini menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Kudus dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual. [*]
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus