Rofiuddin: Keterbukaan Informasi Bagian Dari Pilar Pelayanan
|
Bawaslu Kudus News – Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus mengikuti kegiatan rapat koordinasi wilayah (rakorwil) digitalisasi data dan dokumentasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (16/12/2021) hingga Jum’at (17/12/2021) di kantor Bawaslu Kota Semarang.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Humas dan Hubal, Muhammad Rofiuddin dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Koordinator Sekretariat selaku Atasan PPID, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sepuluh kabupaten/kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah sekaligus sebagai forum sinergi dan meningkatkan kerjasama tim.
Muhammad Rofiuddin menyebut keberadaan suatu lembaga sangat bergantung dari kepercayaan publik. Besarnya kepercayaan publik akan menjamin eksistensi lembaga tersebut.
"Hak atas informasi bagian dari hak asasi dan hak konstitusional rakyat Indonesia.
Informasi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan negara merupakan milik rakyat," ujarnya.
Selain itu Rofiuddin juga berpesan kepada Bawaslu kabupaten/kota agar terus meningkatkan kinerja baik di bidang keterbukaan informasi maupun di kehumasan.
"Keterbukaan informasi merupakan bagian dari pilar pelayanan. Bawaslu adalah badan publik, sehingga sudah selayaknya semaksimal mungkin melakukan keterbukaan informasi kepada publik termasuk pelayanan informasi," pesannya.
Sementara itu, Kartini Tjandra Lestari menyampaikan pentingnya peranan Atasan PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Bawaslu kabupaten/kota.
"Atasan PPID wajib mengetahui aturan dan kebijakan layanan publik. Sebagai bentuk transparansi penyelenggara negara bahwa mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Tjandra kemudian menekankan kepada Atasan PPID yang hadir pada forum tersebut, agar selalu memonitor kinerja PPID dalam hal pelayanan informasi.
“Sebagai Atasan PPID dapat melakukan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik dengan memeriksa ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota bertanggungjawab dalam hal penyediaan sarana dan prasarana yang dirasa masih kurang. Sarana prasarana yang dimaksud antara lain adalah desk informasi, website PPID, platform pesan, email, dan lain-lain
Penulis: Desi
Foto: Desi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus