Lompat ke isi utama

Berita

Rakorwil di Kendal Siapkan Kualitas Mediator dan SDM Pengawasan

Rakorwil di Kendal Siapkan Kualitas Mediator dan SDM Pengawasan

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Simulasi Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Kendal, Selasa - Rabu (2-3/8/2022).

Rakorwil tersebut merupakan tahap pertama, sedangkan tahap selanjutnya akan dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Cilacap. Hal tersebut diutarakan oleh Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sadhu Sudiyarto, dalam penyampaian laporannya pada saat pembukaan Rakorwil.

"Tahap pertama dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Kendal, dengan di ikuti oleh Kordiv dan staf yang membidangi penyelesaian sengketa di 18 Bawaslu Kabupaten/Kota, sedangkan tahap kedua rencananya dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Cilacap dan akan diikuti 17 Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya", ungkapnya.

Sadhu juga menambahkan setelah adanya simulasi mediasi, kedepannya juga akan pelatihan simulasi adjudikasi dan penyusunan legal drafting membuat putusan. Selain itu, dalam Rakorwil staf yang membidangi penyelesaian sengketa juga dibekali keterampilan menjadi petugas dalam mediasi sebagai sekretaris dan notulen mediasi.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, menyampaikan bahwa hasil Rakornas Bawaslu RI yang menjadi leading sector dalam pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 adalah divisi penyelesaian sengketa.

Heru berharap Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menerjemahkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022 dan segera membentuk tim pengawasan.

"Bawaslu Kabupaten/Kota bisa segera membentuk tim pengawasan dan dibekali Form A hasil pengawasan, untuk memastikan tersedianya layanan help desk di KPU Kabupaten/Kota, perkembangan sipol dan partai politik yang melakukan konsultasi", harapnya.

Senada dengan Heru Cahyono, Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiuddin, menyarankan Bawaslu Kabupaten/Kota agar mengikuti perkembangan pendaftaran partai politik, karena pergerakan Nasional akan mempengaruhi ditingkat daerah.

Kemudian dalam pelaksanaan simulasi mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, Kordiv dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota dibagi masing-masing empat kelompok untuk memeragakan pelaksanaan mediasi.

Penulis : Fauzi

Foto : Fauzi

Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus