Lompat ke isi utama

Berita

PPID Sebagai Wadah Keterbukaan Informasi Publik

PPID Sebagai Wadah Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Kudus News – Selasa (31/3/2020), Sebagai badan publik, Bawaslu berkewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Bawaslu dan kepemiluan kepada publik. Menyikapi pentingnya keterbukaan informasi, maka perlu dibentuk sebuah wadah keterbukaan informasi publik yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Jateng pada hari ini Selasa, (31/3/2020) tidak mengundang dan menghadirkan personil pengawas pemilu, namun cukup dilakukan melalui video conference dari kantor Bawaslu Jawa Tengah di Jl. Papandayan Selatan No. 1 (Kompleks Wisma Pemprov Jawa Tengah), Semarang.

“Sesuai  surat edaran dari Bawaslu RI tentang pelayanan informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna mengantisipasi belum tersedianya pejabat struktural yang dapat mengisi posisi dalam tim keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019,” papar Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subkhi A.K. Arif.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, dalam rakor menjelaskan mengenai standar layanan PPID yang harus dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Standar layanan yang harus dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain hak dan kewajiban pemohon informasi, hak dan kewajiban Bawaslu dalam pelayanan, maklumat pelayanan, prosedur permohonan informasi, prosedur pengajuan keberatan, prosedur permohonan informasi Pemilu/pemilihan, prosedur pengajuan keberatan Pemilu/pemilihan, prosedur permohonan penyelesaian sengketa, waktu layanan, biaya layanan,” jelasnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)