Potensi Sengketa Tahapan Pencalonan Bakal Disosialisasikan Bawaslu Kudus
|
Bawaslu Kudus News – Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antar Komisi II DPR RI bersama Mendagri, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) di Jakarta, Senin (06/09/2021) memberikan sinyal pemilu serentak bakal digelar pada tahun 2024. Dalam RDP tersebut, KPU menyampaikan pemungutan suara pemilu akan dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan (pilkada), hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 27 November 2024.
Jika melihat ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta penetapan tahapan pemilu oleh Komisi II DPR RI adalah 25 bulan sebelum pelaksanaan pileg dan pilpres, maka memungkinkan pada bulan Januari 2022 tahapannya sudah berjalan. Oleh karena itu, jajaran pengawas pemilu terus mempersiapkan diri dan melakukan sosialisasi terkait potensi sengketa yang mungkin terjadi pada tahapan pencalonan.
Hal tersebut terungkap pada penyelenggaraan rapat lanjutan secara daring program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng dengan tema Potensi Sengketa pada Tahapan Pecalonan. Rakor diikuti sebanyak 35 orang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng dan staf yang mendampingi, Kamis (09/09/2021).
Dalam pembuka rapat, Kabag Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sadhu Sudiyarto, menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota terus meningkatkan kualitas program sosialisasi penyelesaian sengketa. Ia juga berharap agar simulasi penyelesaian sengketa juga dilakukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
“Terus tingkatkan kualitas program sosialisasi. Simulasi penyelesaian sengketa juga dilakukan,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono menjelaskan bahwa potensi sengketa pada tahap pencalonan memungkinkan timbulnya ajuan permohonan sengketa proses pemilu maupun pilkada dari peserta pemilu atau peserta pilkada kepada lembaga pengawas pemilu.
“Potensinya yaitu dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu, anggota DPD, dan anggota DPRD, kemudian tahap penetapan DCS menjadi DCT, verifikasi pasangan calon perseorangan dan pasangan calon yang diusung oleh partai politik dalam pilkada,” ungkapnya.
Pada pelaksanaan sosialisasi penyelesaian sengketa bulan September 2021 kali ini, Bawaslu Kabupaten/Kota, juga diharapkan menyampaikan regulasi mengenai sengketa tahap pencalonan sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan (Pilkada).
Sementara itu, dari Bawaslu Kabupaten Kudus yang hadir mengikuti rapat daring adalah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmi’an, dan Fadhlil Wafi Fauzi, selaku pendamping divisi.
Penulis : Fauzi
Foto : Desi
Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus