Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Bawaslu se-Jateng Jelang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik

Persiapan Bawaslu se-Jateng Jelang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik

Bawaslu Kudus News – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun ikut serta tergabung melalui aplikasi zoom meeting di kantor Bawaslu Kudus dalam kegiatan rapat koordinasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah, Jumat (29/07/2022).

Rapat koordinasi ini turut mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah sebagai forum untuk mencegah adanya pelanggaran ataupun sengketa pada proses pemilu tahun 2024.

Dengan didampingi oleh Anggota Bawaslu Kudus saat pemaparan materi, Anik Sholihatun menjelaskan beberapa potensi kerawanan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. Seperti troubleshooting laman SIPOL, keterlambatan dalam membuka waktu proses pendaftaran partai politik, adanya perbedaan antara data pengurus di SIPOL dengan SK Kemenkumhan.

“Saya meminta pada Bawaslu Kabupaten/kota agar terlibat langsung proses klarifikasi, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik," pintanya.

Ia juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan partai politik untuk meminimalisir adanya pelanggaran pemilu dalam tahapan ini.

“Sebaiknya Bawaslu sebanyak-banyaknya melakukan sosialisasi kepada stakeholder terutama partai politik, hal ini dilakukan sebagai wujud treatment equality. Gunakan seluruh perangkat media yang dimiliki sebagai bagian dalam melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif maupun pencegahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono mengingatkan untuk melakukan verifikasi faktual sesuai ketentuan agar ketika dilapangan dapat berjalan dengan lancar.

"Keterbatasan kita sebagai pengawas pemilu menjadi tantangan untuk kita, lakukan verfak sesuai dengan aturan yang berlaku agar prosesnya berjalan dengan lancar," kata Heru.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menghimbau Bawaslu Kabupaten/Kota agar dalam hasil pengawasan terdapat indikasi dugaan pelanggaran segera melakukan upaya pencegahan dan memberikan saran kepada KPU Kabupaten/Kota.

Jelang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Tengah meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota mendokumentasikan dan mempublikasikan disetiap tahapan pemilu 2024.

Penulis: Mahasiswa Magang UMK
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus