Pentingnya Pedomani Perbawaslu Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2022 kepada seluruh Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui aplikasi zoom, Jum’at (25/02/2022).
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah bahwa beberapa ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu disesuaikan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 dan Perbawaslu Nomor Tahun 1 Tahun 2021.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A mengatakan perubahan ini dilakukan dengan tujuan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi faktual terkait ketersediaan SDM dan pelaksanaan tugas fungsi.
"Karena sifatnya perubahan, jadi Perbawaslu 10 tahun 2019 tetap dipedomani, selain pasal-pasal yang sudah jelas dihapus/diubah. Termasuk seluruh lampirannya tetap dipertahankan dan masih menjadi lampiran di Perbawaslu 1 tahun 2022," ujar Fajar.
Adanya pandemi Covid-19 yang masih mewabah menjadi tantangan bagi Bawaslu dalam berkegiatan. Oleh karena itu, Fajar berpesan untuk semaksimal mungkin menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada publik, selain informasi yang dikecualikan.
"Semakin terbatasnya kita untuk melakukan kegiatan, maka keterbukaan informasi publik semakin dikencangkan. Kualitas penyampaian informasi perlu dimaksimalkan," pesannya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan penyampaian rencana kegiatan divisi hukum, humas, dan data informasi tahun 2022.
Adapun kegiatan divisi hukum, humas, dan data informasi yang akan dilaksanakan di tahun 2022, antara lain: rapat koordinasi wilayah (rakorwil) terkait pemutakhiran data dan informasi, rakorwil persiapan penilaian keterbukaan informasi publik, pemeringkatan keterbukaan informasi publik oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan supervisi desk informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan Pokja PPID.
Selanjutnya, M. Fajar S.A.K.A meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk mengutarakan sejauh mana progres dalam penyusunan laporan layanan informasi publik tahun 2021.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin melaporkan progres penyusunan laporan layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten Kudus tahun 2021. Bahwa penyusunan laporan layanan informasi publik Bawaslu Kudus tahun 2021 kurang lebih sudah 80%.
Rencananya awal Maret laporan layanan informasi akan di kirim ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Jawa Tengah.
Penulis: Desi
Foto: Ja'far
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus