Lompat ke isi utama

Berita

Pemuda Harus Ambil Peran Sukseskan Pemilihan 2024

16 Oktober 2024 Pemuda Harus Ambil Peran Sukseskan Pemilihan 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023, Anik Sholihatun saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif di Hotel Poroliman Kudus, Rabu (16/10/2024) 

Bawaslu Kudus News - Anggota Bawaslu Kudus, Imam Subandi menyatakan generasi muda memegang peran kunci dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

"Posisi pemuda menjadi kunci sukses dan keberhasilan pada pesta demokrasi. Salah satu indikator keberhasilan pemilihan adalah partisipasi masyarakat termasuk pemuda untuk turut serta mengawal setiap tahapan Pemilihan 2024," kata Imam saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif di Hotel Poroliman Kudus, Rabu (16/10/2024).

Kegiatan yang bertajuk "Sukses Pilkada dari Pemuda" ini menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023, Anik Sholihatun dan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus, Siti Malaiha Dewi.

Pilkada 2024 ditandai dengan banyaknya jumlah pemuda, 70% lebih data pemilih adalah anak muda. Dalam konteks pilkada, dengan jumlah yang besar, pemuda sesungguhnya menyimpan dua potensi bahaya.

“Pertama, jika Pemuda tak punya ideologi, milih bersikap apatis dan tidak peduli, maka kualitas Pilkada kita dalam ancaman bahaya. Kedua, sebaliknya, jika Pemuda kita bersikap kritis, terlibat aktif berkiprah menjaga pilkada, maka para pelaku kecurangan dan pelanggaran Pilkada yang dalam bahaya,” jelas Anik Sholihatun saat memberikan materi.

Ia menekankan bahwa pemuda harus terlibat mengawasi dalam setiap tahapan Pemilihan. Hal ini karena banyaknya subjek yang harus diawasi, pihak yang perlu diawasi tidak hanya pasangan calon, tetapi juga tim kampanye, penyelenggara, kepala daerah, pejabat, ASN, serta banyak subjek lain yang dilarang melakukan hal tertentu dalam Undang-Undang Pemilihan.

“Keterbatasan jumlah pengawas pemilu tidak sebanding dengan luas wilayah, banyaknya subjek yang diawasi, dan terus berkembangnya pelanggaran. Karena itu jika pemuda memilih diam dan tidak mengambil peran dalam pengawasan, berarti sama dengan membiarkan pemilihan dalam baying-bayang ancaman kecurangan,” tegasnya.

Posisi pemuda sebagai government from the people (pemuda sebagai pemilih), government of the people (pemuda sebagai penyelenggara dan peserta), serta government for the people (pemuda sebagai penerima manfaat dari proses pemilu).

“Sebagai pemilih, suara pemuda mayoritas 52%. Tetapi orientasinya beragam (orientasi kognitif, afektif, dan evaluative). Hasilnya tindakan memilihnya pun beragam, ada yang kategori tradisional, afeksi, rasional instrumental, maupun rasionalitas nilai,” hal ini disampaikan Siti Malaiha Dewi.

Ada beberapa tindakan pemuda saat memilih, diantaranya traditional (didasarkan pada kebiasaan), afektif (didasarkan like dan dislike), rational instrumental (didasarkan pada tujuan tertentu), serta rational nilai (didasarkan pada nilai yang diyakini).

Pada kesempatan ini, Bawaslu Kudus mengundang Mahasiswa di beberapa Perguruan Tinggi di Kabupaten Kudus dan Siswa di beberapa sekolah di Kabupaten Kudus. [*]

Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus