Lompat ke isi utama

Berita

Pelatihan Pengelolaan Kearsipan Di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Kudus

Pelatihan Pengelolaan Kearsipan Di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Kudus

Bawaslu Kudus News - Kearsipan merupakan hal yang sangat penting dalam suatu lembaga. Arsip berisi rekaman aktivitas-aktivitas dalam berbagai bentuk yang sesuai dengan tugas-tugas di organisasi dan sebagai bahan bukti pertanggungjawaban suatu lembaga kepada Negara.

Mengingat hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus mengadakan pelatihan pengelolaan kearsipan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kudus di ruang serba guna Bawaslu Kabupaten Kudus, Rabu (25/9/2019).

Pelatihan diikuti oleh Komisioner beserta Jajaran Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Kudus.

Sudarmi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, mengatakan bahwa pelatihan ini dilakukan agar arsip yang dimiliki Bawaslu Kudus dapat dikelola dengan benar dan tertata dengan rapi. "Saya meminta agar semua staf benar-benar menyimak dan memahami pelatihan teknis pengelolaan kearsipan ini dengan baik, sehingga setelah pelatihan ini kita akan membenahi pengelolaan arsip di Bawaslu Kudus agar mudah menemukan dokumen apabila diperlukan," tuturnya dalam sambutan pembukaan pelatihan.

Menurut Abdul Syukur, Pejabat Fungsional Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus, arsip merupakan dokumen Negara, maka harus mendapatkan perhatian khusus.

Abdul Syukur yang akrab disapa Syukur menerangkan bahwa terdapat dua jenis arsip secara umum yakni arsip dinamis dan arsip statis. “Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan,” terangnya.

“Jadi, arsip yang dapat diakses publik ialah arsip statis. Sedangkan, arsip dinamis tidak dapat sembarangan diakses. Seperti informasi-informasi yang dapat diakses oleh publik bisa saja disimpan di pojok baca Bawaslu Kudus agar ketika ada pengunjung yang ingin melakukan penelitian tentang pemilu dapat langsung mendapatkan informasi dari pojok baca ini,” tambahnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)