Lompat ke isi utama

Berita

Minan Ungkap Sepuluh Kerawanan Akurasi Data Pemilih Pada Sub Tahapan Coklit

17 Juli 2024 Minan Ungkap Sepuluh Kerawanan Akurasi Data Pemilih Pada Sub Tahapan Coklit

Ketua Bawaslu Kudus dengan didamping Panwaslu Kecamatan Dawe dan PKD Kajar melaksanakan uji petik terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di Desa Kajar, Kecamatan Dawe.

Bawaslu Kudus News – Saat ini, KPU sedang melangsungkan  tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Salah satu sub tahapan Pemutakhiran Data Pemilih ini dilakukan dengan cara Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Coklit daftar pemilih untuk Pemilihan serentak 2024 dilakukan mulai 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 

Bawaslu bertugas mengawal dan mengawasi proses Coklit agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengungkapkan adanya 10 kerawanan akurasi data pemilih pada sub tahapan Coklit. “Pertama, masih terdapat pemilih yang sulit untuk didatangi secara langsung, seperti perantau. Kedua, masih ada pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan,” tutur Minan.

Permasalahan administrasi kependudukan ini diantaranya:

  1. Berada di wilayah perbatasan;

  2. Pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran;

  3. Pemilih yang sudah berusia 17 tahun, namun belum melakukan perekaman KTP-el;

  4. Sudah meninggal dunia, namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa;

  5. Tidak diketahui keberadaannya berdasarkan data penduduk wilayah setempat;

  6. Masyarakat yang tidak memiliki identitas.

“Kerawanan berikutnya adalah pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, kemudian pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih,” kata Minan.

Kelima, adanya pemilih yang pindah domisili namun belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili.

Potensi kerawanan lain yakni data tidak sesuai. “Data pemilih tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan,” imbuhnya.

Ketujuh, adanya pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas. Selanjutnya pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil, pemilih yang menghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, dan Warga Negara Asing (WNA) yang masih tercantum dalam daftar pemilih.

Guna menekan kerawanan ini, pengawasan secara melekat perlu dilakukan terhadap Pantarlih yang sedang bekerja dari pintu ke pintu. [*]

Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus