Menumbuhkan Pengawas Pemilu dari Bangku Madrasah
|
Bawaslu Kudus News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus untuk menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif di lingkungan Madrasah Aliyah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman demokrasi sekaligus mendorong keterlibatan aktif pemilih pemula dalam mengawal jalannya pemilu.
Kegiatan perdana dilaksanakan di MAN 2 Kudus pada Selasa (5/5/2026) dengan melibatkan 120 siswa kelas XI sebagai peserta.
Wakil Kepala Kesiswaan MAN 2 Kudus, Hafidzin, membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasinya. Ia menilai sosialisasi ini penting sebagai bekal awal bagi siswa yang akan menjadi pemilih pemula pada pemilu mendatang.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari, dalam pemaparannya menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Ia menyebut pengawasan pemilu di Indonesia telah ada sejak 1982, meski saat itu belum sepenuhnya mandiri seperti saat ini.
Menurutnya, keberadaan Bawaslu sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan bebas dari intimidasi.
“Siswa yang pada saat ini rata-rata sudah memenuhi syarat usia dan pada 2029 nanti akan menjadi pemilih, sehingga perlu memahami demokrasi sejak sekarang,” jelasnya.
Ia juga menekankan peran strategis pelajar sebagai agent of change dalam menjaga kualitas demokrasi, salah satunya melalui keterlibatan dalam pengawasan partisipatif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, memaparkan tiga fungsi utama lembaganya, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
“Bawaslu berupaya mencegah potensi pelanggaran sejak awal. Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, jangan dibiarkan, tetapi segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan larangan praktik politik uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 523, yang melarang pemberian uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih selama masa kampanye.
Menurutnya, pada Pemilu 2024, Bawaslu telah melakukan berbagai penindakan terhadap dugaan tindak pidana pemilu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas demokrasi.
Materi selanjutnya disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi, yang menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu didukung jajaran pengawas di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten hingga desa.
“Demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Pelajar dapat menjadi pengawas partisipatif dengan peka terhadap potensi pelanggaran, termasuk politik uang dan informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik money politics berpotensi merusak kualitas demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Kegiatan berlangsung interaktif. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah siswa mengajukan pertanyaan kritis, mulai dari mekanisme pengawasan media sosial, saluran pelaporan pelanggaran, hingga fenomena “ambil uangnya, jangan pilih orangnya”.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kudus menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif terus diperkuat melalui berbagai program, seperti Saka Adhyasta Pemilu dan Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), yang menjadi wadah edukasi demokrasi bagi generasi muda.
Bawaslu Kudus menegaskan bahwa program sosialisasi ini akan terus berlanjut dengan menyasar Madrasah Aliyah di seluruh kecamatan di Kabupaten Kudus. Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman pemilih pemula sekaligus membangun kesadaran kolektif generasi muda untuk turut mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. [*]
Penulis: Ullung
Foto: Slamet
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus