Menuju Satker, Kasek Bawaslu Jateng Dorong Bawaslu Kudus Segera Realisasikan Gedung Kantor Bawaslu
|
Bawaslu Kudus News - Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota yang semula bersifat lembaga ad hoc (sementara) menjadi permanen seperti halnya Bawaslu Provinsi. Hal ini menyebabkan adanya satuan kerja (satker) tersendiri di tingkat Kabupaten/Kota, sehingga perlu adanya kepastian gedung kantor Bawaslu Kudus.
Lembaga pengawas pemilihan umum dibentuk untuk mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, serta menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
Saat ini seluruh kelembagaan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota telah terbentuk dan akan menjadi lembaga yang permanen.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari menghimbau Bawaslu Kabupaten Kudus untuk memastikan keberadaan gedung kantor Bawaslu Kudus secara permanen, mengingat Bawaslu ditingkat Kabupaten/Kudus akan menuju satker. Hal ini juga dilakukan agar masyarakat mengetahui keberadaan gedung kantor Bawaslu Kudus yang pasti.
"Saat ini Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota akan menjadi lembaga permanen termasuk Bawaslu Kudus, jika keberadaan kantor Bawaslu Kudus itu sudah permanen, pasti lembaga ini akan lebih dikenal masyarakat karena sudah punya kantor yang tetap," ujarnya dihadapan para Komisioner Bawaslu Kudus saat kunjungan ke kantor Bawaslu Kudus, Kamis (5/9/2019).
Sementara itu, Moh Wahibul Minan, Ketua Bawaslu Kudus menanggapi hal tersebut. Dia mengungkapkan bahwa untuk membangun sebuah gedung kantor secara permanen harus mendapatkan hibah tanah.
"Bagaimanapun nantinya kami akan segera merealisasikan gedung kantor Bawaslu secara permanen, sehingga masyarakat akan mengetahui keberadaan gedung Bawaslu yang pasti," katanya.
Minan juga berharap nantinya Pemerintah Daerah memberikan hibah tanah dan menyetujui adanya pembangunan gedung kantor Bawaslu Kudus.
Perlu diketahui, Bawaslu Kudus pernah menempati gedung bekas SMP 3 Kudus sebelum berada di gedung bekas SD 2 Mlati Kidul yang sampai sekarang masih ditempati. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)
