Lompat ke isi utama

Berita

Masa Kerja PPD dan Panwaslu Kecamatan akan Segera Berakhir

Masa Kerja PPD dan Panwaslu Kecamatan akan Segera Berakhir

Bawaslu Kudus News – Rabu, 29 Mei 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus melaksanakan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Kudus yang dihadiri oleh Anggota Komisioner Divisi SDM dan Organisasi, Kepala Sekretariat dan PUMK Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus.

Terdapat tiga poin yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni tindak lanjut ajuan uang santunan kecelakaan kerja bagi jajaran Pengawas Pemilu se-Kabupaten Kudus sejumlah 8 orang; Penegasan Masa Tugas Lembaga Pemilu Ad Hoc dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019; Penatausahaan Keuangan Panwaslu Kecamatan.

Pada poin pertama, Sudarmi selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus memberi arahan terkait administrasi khususnya SPPD. Beliau menegaskan yang berhak tanda tangan dan stempel adalah sekretariat Panwaslu Kecamatan bukan stempel Ketua Panwaslu Kecamatan. Hal tersebut disampaikan karena masih ada beberapa Kecamatan yang memakai stempel Ketua Panwaslu Kecamatan. Bagi jajaran Panwaslu Kecamatan yang mengajukan daftar nama untuk santunan kecelakaan kerja, dapat di berikan dengan syarat melakukan pengobatan sebanyak tiga kali dengan bukti rujukan dan surat keterangan dari dokter. Jika surat tersebut masih dirasa meragukan maka akan dilakukan investigasi ke tempat pengobatan.

Selain itu pada poin kedua Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus juga menyampaikan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait masa tugas lembaga Ad Hoc akan segera berakhir. Yakni untuk Pengawas Pemilu Desa (PPD) berakhir pada tanggal 31 Mei 2019 sedangkan untuk Panwaslu Kecamatan masa tugasnya akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan untuk poin terakhir rapat tersebut membahas tentang penatausahaan administrasi anggaran TUP di tingkat Kecamatan.

Moh Wahibul Minan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus dalam rapat juga menambahkan terkait laporan akhir pemilu tahun 2019 untuk sementara mengikuti aturan laporan akhir pilkada tahun 2018. Bilamana ada opini tentang penyelenggaraan pemilu tahun 2019 agar di sampaikan sebagai bahan untuk pembuatan bulletin.

 

( Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus )