LHKASN Wajib Dilaporkan Setiap Tahunnya
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kabupaten Kudus mengikuti Rapat Koordinasi melalui Video Conference (Vidcon) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Jum’at (15/5/2020).
Rapat melalui vidcon ini telah menyambungkan 35 Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Vidcon ini juga didampingi oleh Staf Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah.
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kudus yang menghadiri secara virtual yaitu Kordiv SDM dan Organisasi, Eni Setyaningsih, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Sudarmi serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus yang membidangi SDM dan Organisasi, Ja’far Vendi Hidayat dan Moh Slamet Raharjo.
Rapat yang dimulai pada pukul 11.15 WIB ini membahas tentang pelaporan LHKASN bagi Pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kasubag TU dan Tata laksana Bawaslu RI, Rahman Mansyur menyampaikan beberapa poin penting tentang tata cara pelaporan LHKASN yang di laporkan setiap tahunnya. Penyusunan dan penyampaian laporan LHKASN di Bawaslu Kabupaten Kudus sudah dilaksanakan secara tertib setiap tahun ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
“Pelaporan harta kekayaan harus dilaporkan secara rutin setahun sekali agar dapat megukur dan melacak jumlah harta yang dimiliki semua Pegawai yang ada di Bawaslu, baik itu di Bawaslu Pusat sampai Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya.
“Pendapatan suami/istri diisi dengan jumlah pendapatan suami/istri selama setahun bukan pendapatan istri tiap bulan, karena sering terjadi salah pemahaman dalam hal pengisian data penghasilan suami/istri. Setelah semua terisi selanjutnya membuat surat pernyataan bahwa data yang diisikan adalah benar dan bermaterai Rp6000,” tambahnya.
Siapa saja yang harus mengisi LHKASN ? Sesuai dengan ketentuan laporan ini di wajibkan kepada ASN baik yang sudah di tetapkan menjadi PNS dilingkungan Bawaslu (Organik) maupun yang diperbantukan dari Pemerintah.
Untuk memudahkan proses penyusunan laporan, Bawaslu RI telah membuatkan format yang harus diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (Tim Humas Bawaslu Kudus/SR)
