Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Paslon 01 Dinyatakan Tidak Terbukti Adanya Pelanggaran
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus telah melakukan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024, laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pelapor pada tanggal 9 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut pelapor melaporkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 1 di Kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh merupakan kegiatan kampanye ditempat yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024.
Selain itu pelapor juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 1 (Sam’ani-Bellinda) merupakan kegiatan kampanye menggunakan anggaran APBD karena pada saat yang bersangkutan di Kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh sedang ada kegiatan Muria Summer Festival UMKM dan Expo.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, pihak-pihak terkait dan melalui kajian hasil klarifikasi serta pembahasan kedua pada Sentra Gakkumdu pada tanggal 16 Oktober 2024. Bahwa laporan dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur kampanye karena kegiatan yang dilakukan paslon nomor 1 hanya makan, minum di angkringan sekitar Kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh,” jelas Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan saat ditemui di Kantor Bawaslu Kudus.
Lanjut Dia, pada saat hujan di Kawasan Alun-Alun sebuah bukti video memperlihatkan bahwa Sam’ani menjulurkan tangannya menadah air hujan sambil berdoa hanya melakukan doa untuk memohon kepada Tuhan dan tidak bermaksud mempengaruhi orang lain.
“Dalam aktivitas yang dilakukan di Kawasan sekitar Alun-Alun bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak ada unsur ajakan, visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1,” lanjutnya.
Sementara, dugaan pelanggaran terkait penggunaan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah Daerah juga tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilihan, karena aktivitas terlapor dilaksanakan pada tanggal 26 September 2024, sementara kegiatan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran yaitu Muria Summer Festival UMKM dan Expo yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 September 2024.
Sehingga dari dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat 3 Jo Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tidak terbukti dan Penangaan terhadap Dugaan Pelanggaran tersebut dihentikan. [*]
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus