Lompat ke isi utama

Berita

Lagi, Dua Mantan PTPS di Kudus Terima Santunan

Lagi, Dua Mantan PTPS di Kudus Terima Santunan

(Foto: Saat Penyerahan Santunan Kepada Tio Adhi Pradhipta)

(Foto: Saat Penyerahan Santunan Kepada Ahmad Jayadi)

Bawaslu Kudus News - Rombongan tim verifikator bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus menyerahan santunan kecelakaan kerja bagi mantan anggota pengawas pemilu di Kabupaten Kudus, hari ini Senin (30/9/2019). Tim menyambangi dua tempat kediaman mantan pengawas TPS di Kecamatan Mejobo dan Kecamatan Kota. Pasalnya dari hasil verifikasi di dua kecamatan itu terdapat anggota PTPS yaitu Tio Ardhi  Pradhipta  dan Ahmad Jayadi yang dinyatakan layak untuk memperoleh santunan kecelakaan kerja dilingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah karena saat masa tugas sebagai pengawas PTPS, keduanya mengalami sakit. Besaran santunan yang diterima oleh mantan PTPS masing-masing adalah sebesar Rp. 8.250.000,-

Dari penuturan tim verifikator yang diwakili oleh Satrio Aji Pratomo, menjelaskan bahwa Trio Ardhi Pradhipta  , warga RT 6 RW 2, Hadiwarno, Mejobo merupakan petugas PTPS di TPS 18 Desa Hadiwarno Mejobo. Dia menjalani rawat inap selama 5 hari di Klinik Amal Sehat sadang sejak 23 hingga 28 April 2019. “Saat masa bertugas, dia mengalami sakit tifus dan demam berdarah,” katanya.

Sebelum penyerahan santunan ke rumah Tio Ardhi Pradhipta, tim verifikator bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Kudus didampingi Joko Kusmanto, Kasi Trantib yang juga mantan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mejobo, melakukan koordinasi dengan Camat Mejobo, Harso Widodo.

Dalam pertemuanya, Camat berpesan agar bantuan tersebut bisa bermanfaat dan diterima utuh oleh yang bersangkutan. “Pak Kasi Trantib, pastikan bahwa santunan itu utuh tanpa potongan,” pinta Camat.

“Besaran santunan yang diberikan ini adalah kebijakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan telah masuk melalui transfer rekening masing-masing penerima. Jadi kami hanya bertugas melakukan verifikasi faktual di lapangan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan.

Turut hadir dan menyaksikan penyerahan santunan di kediaman Tio Ardhi Pradhipta, Kades Hadiwarno, Sugiyanto, Anggota Trantib Kecamatan Mejobo, Roni dan para mantan Pengawas Pemilu Kecamatan Mejobo.

Dalam sambutannya, Kades Hadiwarno mengungkapkan terima kasih dan rasa bangga, karena warganya telah diberi perhatian serius oleh Bawaslu. “Atas nama pemerintah Desa Hadiwarno, saya berterima kasih sekali kepada semua tim Bawaslu Kudus. Saya bangga, senang dan bahagia atas perhatian Bawaslu Kudus kepada warga saya. Semoga bisa bermanfaat,” tandasnya.

Adapun penyakit yang diderita Ahmad Jayadi, Singocandi RT 7 RW 2 Kota, adalah penyakit internis. Menurut diagnosa dokter, fungsi pangkreas dan fungsi ginjalnya mengalami penurunan. Oleh karena itu dia harus rawat inap di BLUD RS Dr. Lukmonohadi Kudus sejak tanggal 13 hingga 17 April 2019. Saat tim tiba dirumahnya, tubuh Ahmad Jayadi masih tampak pucat, maklum, kini dia masih menjalani masa pemulihan kesehatannya.

Penyerahan santunan kepada Ahmad Jayadi ini didampingi Sekdes Singocandi, Marno. Selain itu juga hadir Ketua Karang Taruna, Ketua BPD dan mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Kota, Ediyono dan anggotanya. Ediyono menyampaikan terima kasih atas pengabdian Ahmad Jayadi dalam mengawasi Pileg dan Pilpres. Ia juga berterima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Kudus atas terealisasinya santunan ini. “Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” pintanya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada personil pengawas pemilu dan tenaga pendukung yang mendapatkan santunan dalam kategori luka ringan bagi mantan anggota Pengawas Pemilu TPS dan Tenaga Pendukung Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kudus, Kamis 26/9/2019 oleh Dr. Sri Wahyu Ananingsih, SH., M.Hum. Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di rumah Hadi Prawoto, RT 3 RW 1, Desa Setrokalangan, Kaliwungu, Kudus. (Tim Humas Bawaslu Kudus/Zak).