Kordiv SDMO Bawaslu Kudus, Pandu Diskusi Perbawaslu 15 Tahun 2020
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU) dengan tema “Bedah Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pemilu”, Rabu (26/01/2022).
Bertempat diruang serba guna Bawaslu Kabupaten Kudus, kegiatan DIKSIKU dimulai pada pukul 13.30 WIB diikuti oleh para Anggota serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus.
Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Eni Setyaningsih, S.Kom., S.Pd. sebagai penyaji materi memaparkan beberapa hal penting dalam Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pemilu. Ia menjelaskan tujuan Pembinaan sesuai dengan pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pemilu.
“Tujuan dari adanya pembinaan adalah untuk meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu, mengawasi kinerja pengawas Pemilu dan menyelesaikan pelanggaran kinerja pengawas Pemilu”, ungkapnya.
Sedangkan output dari pembinaan terdapat pada pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan sanksi dan penghargaan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
Sementara itu, jenis-jenis pelanggaran dibagi menjadi tiga, diantaranya pelangaran kinerja ringan, pelangaran kinerja sedang dan pelanggaran kinerja berat. Adapun jenis sanksi pelanggaran kinerja ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Kemudian sanksi pelanggaran kinerja sedang berupa peringatan keras, penggantian divisi dan/atau tidak diperkenankan menghadiri kegiatan kedinasan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Kemudian sanksi pelanggaran kinerja berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan; penggantian ketua; tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno; dan/atau dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepada DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; atau Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Kegiatan diskusi pada hari ini berjalan secara kondusif dan aktif. Terlihat tidak hanya penyaji materi yang memberikan materi secara satu arah saja, namun terdapat beberapa peserta diskusi mengajukan tanggapan dan pertanyaan.(*)
Penulis: Fauzi
Foto: Slamet
Editor: Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus