Ketua Bawaslu Kudus Kenalkan Sistem Pemilu Sejak Dini Bagi Anggota Saka Adhyasta Pemilu
|
Bawaslu Kudus News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus kembali menggelar kegiatan Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Kudus untuk ketiga kalinya pada Jum’at (6/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh anggota Saka Adhyasta Pemilu yang berasal dari pelajar SMA/SMK/MA se-Kabupaten Kudus sebagai upaya penguatan pengawasan partisipatif berbasis generasi muda.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias. Para peserta tampak serius mengikuti pemaparan materi yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, yang pada kesempatan tersebut mengulas secara komprehensif mengenai Sistem Pemilu di Indonesia.
Dalam paparannya, Minan menjelaskan bahwa sistem pemilu merupakan seperangkat aturan yang mengatur bagaimana pemilih memberikan pilihannya serta bagaimana suara tersebut ditransformasikan menjadi kursi kekuasaan. Menurutnya, pemahaman terhadap sistem pemilu menjadi sangat penting, khususnya bagi generasi muda, karena berpengaruh langsung terhadap hasil pemilu, sistem kepartaian, perilaku politik masyarakat, hingga stabilitas politik nasional.
“Pemilu bukan sekadar datang ke TPS lalu mencoblos. Di balik itu ada sistem yang menentukan bagaimana suara rakyat benar-benar dihitung dan diwakili,” ujar Minan di hadapan para peserta.
Ia juga memaparkan berbagai jenis pemilu yang dilaksanakan di Indonesia, mulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semua jenis pemilu tersebut, lanjutnya, memiliki mekanisme dan sistem yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan perwakilannya.
Secara lebih rinci, Minan menjelaskan bahwa pemilu legislatif di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana penentuan kursi didasarkan pada perolehan suara terbanyak calon, bukan semata nomor urut partai. Sementara itu, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menggunakan sistem mayoritas sederhana 50% + 1 suara dengan sebaran minimal di lebih dari setengah provinsi, serta memungkinkan putaran kedua apabila syarat tersebut tidak terpenuhi.
Tidak hanya itu, peserta juga dikenalkan dengan prinsip-prinsip dasar pemilu di Indonesia, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Minan menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut harus dijaga bersama agar demokrasi berjalan secara sehat dan bermartabat.
“Prinsip jujur dan adil ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, termasuk adik-adik semua sebagai pengawas partisipatif,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Minan juga menguraikan komponen-komponen penting dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk peran lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menekankan bahwa Bawaslu memiliki mandat utama untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu di setiap tingkatan wilayah, mulai dari pusat hingga TPS.
Secara tidak langsung, Ia menyampaikan bahwa kehadiran Saka Adhyasta Pemilu merupakan bagian dari strategi Bawaslu untuk menanamkan kesadaran demokrasi sejak dini. Melalui pemahaman sistem pemilu dan kelembagaan penyelenggara, pelajar diharapkan mampu menjadi agen pengawasan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan sesi diskusi interaktif. Diskusi tersebut menjadi ruang edukatif yang memperkuat literasi kepemiluan bagi generasi muda.
Melalui kegiatan Saka Adhyasta Pemilu ini, Bawaslu Kudus berharap para anggota Saka tidak hanya memahami teori kepemiluan, tetapi juga memiliki komitmen moral untuk menjaga integritas pemilu. Ke depan, mereka diharapkan dapat menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menyebarluaskan nilai-nilai demokrasi serta mencegah pelanggaran pemilu di tengah masyarakat.
Dengan keterlibatan aktif pelajar melalui Saka Adhyasta Pemilu, Bawaslu Kudus optimistis pengawasan partisipatif dapat terus diperkuat demi terwujudnya pemilu yang berintegritas dan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kudus. [*]
Penulis: Desi
Foto: Desi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus