Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK, Bawaslu RI Adakan Rapat Persiapan

Jelang Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK, Bawaslu RI Adakan Rapat Persiapan

Bawaslu Kudus News - Sehubungan dengan akan dilakukannya pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan (LK) Bawaslu tahun anggaran 2022 sesuai dengan Surat Tugas BPK Nomor: 05/ST/III/01/2023 tanggal 6 Januari 2023, maka Bawaslu RI menyelenggarakan kegiatan rapat persiapan pemeriksaan BPK atas LK Bawaslu tahun Anggaran 2022, pada Selasa (24/1/2023).

Rapat yang dilaksanakan melalui daring aplikasi zoom meeting mengundang para Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Pejabat dan Staf yang membidangi pengelolaan keuangan di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara.

Rapat ini membahas perihal pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Bawaslu tahun anggaran 2022 yang sedianya akan dilakukan secara sampling. Adapun unit sampling yang dimaksud antara lain: Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Adapun data yang perlu disiapkan oleh Satuan Kerja Pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bahan pemeriksaan sebagai berikut:
1. Rekapitulasi  Kegiatan  Pengadaan TA 2022;
2. Laporan Bulanan PPK Satker Tahun 2022;
3. DIPA dan POK Tahun 2022 serta revisi terbaru;
4. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 (Neraca, LRA, LO, LPE dan Catatan Atas Laporan Keuangan) tingkat satuan kerja;
5. Rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (KPPN) beserta  lampirannya (LHR dan BAR real time) dari Januari s.d. Desember 2022;
6. Bukti setor SSBP PNBP dan SSBP sisa UP/TUP Tahun 2022;
7. Bukti setor SSPB untuk Pengembalian Belanja (MAK 51, 52, 53) Tahun 2022;
8. Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran Satker periode 1  Januari s.d. 31 Desember 2022;
9. Berita Acara Tutup Kas Bendahara Pengeluaran dan BPP Januari s.d. Desember 2022;
10. Rekening Koran Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2022;
11. BA Rekonsiliasi Bendahara Pengeluaran dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu  (BPP) Satker, Januari – Desember 2022;
12. SK Pengelola Keuangan Tahun 2022 beserta revisinya;
13. Surat ijin KPPN terkait pembukaan rekening Bendahara Pengeluaran Satker;
14. LPJ Bendahara Pengeluaran Satker Bawaslu, Januari – Desember 2022;
15. Register Transaksi Harian (RTH) bulan Januari s.d Desember 2022;
16. Rekapitulasi pajak yang dipotong/dipungut, bukti setor pajak (SSP), SPT Masa  Bulanan dan Tahunan selama periode Tahun 2022;
17. Laporan BMN Tingkat UAKPB Tahun 2022 (Laporan posisi BMN, Catatan LBMN, Laporan Intra dan Ekstrakomptabel, Laporan Kondisi Barang);
18. Berita Acara Rekonsiliasi Laporan BMN dengan KPKNL disertai lampirannya Tahun 2022;
19. Laporan Hasil Pemutakhiran data BMN antara satker dengan KPKNL (jika ada);
20. Laporan Kehilangan Aset (apabila ada);
21. Daftar Aset Pemda/Instansi Lainnya yang diserahterimakan kepada Bawaslu Tahun  2022 (jika ada);
22. Penghapusan Aset dan Risalah Lelang Penjualan Aset;
23. Laporan Persediaan Tahun 2022 (Laporan Persediaan, Buku Persediaan, Berita Acara  Pemeriksaan Fisik Persediaan);
24. Daftar kontrak pengadaan barang dan jasa Tahun 2022;
25. SK Pokja, rekapitulasi pembayaran honor pokja dan dokumen pertanggungjawabannya selama Tahun 2022;
26. Data Bezetting kepegawaian dan Daftar Gaji Pegawai Tahun 2022.

Untuk mengantisipasi masalah atas LK dan pertanggung jawaban keuangan tahun 2022, dapat dilakukan hal-hal berikut:
1. Pemenuhan Kelengkapan Data Permintaan BPK;
2. Memastikan Seluruh Pajak yang Dipungut BP/BPP  telah disetorkan ke Kas Negara;
3. Memastikan Pajak yang dipungut dan disetor  seluruhnya diinput pada Buku Pembantu Pajak;
4. Memastikan Kelengkapan Seluruh Dokumen  Perbendahharaan (BKU dan Buku-Buku Pembantu);
5. Melengkapi Memo Penyesuaian atas LK; dan
6. Menyiapkan Dokumen Pertanggungjawaban Tahun 2022 baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Penulis: Fajar
Foto: Fajar
Editing: Tim Humas Bawaslu Kudus