JDIH Mobile Bawaslu Permudah Masyarakat Akses Produk Hukum Bawaslu
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara konsisten terus melakukan pembenahan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan kembali melaksanakan rapat kerja teknis pengelolaan JDIH Bawaslu melalui zoom meeting dengan mengundang Koordinator Divisi beserta Staf Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Jum’at (01/07/2022).
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A. dalam pembukaannya menyampaikan bahwa rapat kerja teknis ini merupakan sarana untuk meningkatan kapasitas secara khusus dalam hal pembaruan JDIH Bawaslu sekaligus pengelolaannya.
“Bawaslu terus melakukan inovasi dan rapat kali ini dilakukan sekaligus mensosialisasikan JDIH mobile Bawaslu. Tentunya dengan berbagai inovasi tersebut masih ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang harus dibenahi,” ujar Fajar.
Ia pun meyakini kehadiran JDIH mobile Bawaslu dapat memudahkan masyarakat untuk akses data dan informasi serta informasi putusan hukum Bawaslu. Maka dari itu diharapkan tidak ada lagi kendala yang dialami oleh masyarakat yang membutuhkan informasi khususnya produk-produk hukum Bawaslu.
“Diharapkan pengembangan JDIH Bawaslu akan semakin baik dan membawa manfaat yang luar biasa bagi masyarakat,” lanjutnya.
JDIH Bawaslu kini menyediakan aplikasi JDIH berbasis android guna menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap dan akurat.
“Dengan kehadiran aplikasi JDIH Bawaslu berbasis android ini harapannya dapat diakses secara cepat dan mudah sebagai bentuk pelayanan kepada publik serta mewujudkan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, dan efisien,” kata Staf Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Arief Rizal saat mensosialisasikan JDIH mobile Bawaslu.
Aplikasi JDIH Bawaslu berbasis android ini dapat didownload masyarakat melalui playstore pada perangkat android yang dimiliki. Aplikasi ini memiliki beberapa fitur diantaranya, fitur akses file putusan; fitur akses file produk hukum, fitur akses rekapitulasi data produk hukum berdasarkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; serta fitur melihat statistik dokumen hukum perkategori.
“Selain melaksanakan tugas pengunggahan dokumen hukum dan informasi hukum ke dalam situs resmi JDIH Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan penyimpanan dokumen hukum dan informasi hukum secara fisik dan non fisik,” tegasnya.
Sementara itu, Bawaslu menargetkan meraih terbaik pertama JDIH Award 2022 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta membangun perpustakaan JDIH Bawaslu untuk penyimpanan fisik dokumen.
Dalam rapat ini, verifikator Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga memberikan penjelasan kepada pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota terkait bagaimana melakukan pengunggahan dokumen produk hukum yang benar melalui website JDIH Bawaslu.
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus