Indikator Penilaian KIP Jadi Dasar Monev PPID Bawaslu Kudus
|
Bawaslu Kudus News - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah selama lima hari, terhitung sejak Rabu (1/7/2020) sampai Senin (6/7/2020) melakukan monitoring dan evaluasi informasi wajib berkala pada laman website Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Dasar pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bawaslu Kudus mendapatkan giliran penilaian pada Kamis (2/7/2020). Staf Sekretariat Bawaslu Kudus yang ditugaskan untuk mengelola PPID yakni Fadhlil Wafi Fauzi dan Desiana Mirtasari telah melakukan klarifikasi informasi publik wajib berkala website PPID Bawaslu Kudus dalam rangka pemeringkatan keterbukaan badan publik tahun 2020.
Klarifikasi tersebut dilakukan via Zoom Cloud Meetings. Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jateng, Claudia KD menanyakan beberapa item yang menurutnya harus tersedia di website PPID Bawaslu Kudus. Setelah dicek satu per satu, hampir semuanya tersedia. Bawaslu Kudus pun sudah memberikan informasi berkala secara baik.
Indikator penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi dasar penilaian untuk lakukan monitoring dan evaluasi kepada badan-badan publik.
Sesuai Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan bahwa Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik oleh Badan Publik 1 (satu) kali dalam setahun. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Publik dan diumumkan kepada publik.
Perlu diketahui bahwa di Bawaslu Kudus sendiri telah menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui SK pembentukan PPID di Bawaslu Kabupaten Kudus tahun 2020.
Namun, keterbukaan informasi publik tidak cukup dengan SK saja, akan tetapi harus terus berusaha melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menyediakan informasi sesuai klasifikasi informasi publik. Kemudian mengumumkannya di website serta menyiapkan sarana dan prasarana pendukung. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)
