Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Sosialisasi, Bawaslu Kudus Jelaskan Peran Mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan Dalam Pengawasan Pemilihan 2024

13 Agustus 2024 Gelar Sosialisasi, Bawaslu Kudus Jelaskan Peran Mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan Dalam Pengawasan Pemilihan 2024

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif “Peran Strategis Mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan sebagai Agen Pengawasan dalam Pemilihan 2024”, pada Selasa (13/8/2024) di Hotel Poroliman Kudus.

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif “Peran Strategis Mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan sebagai Agen Pengawasan dalam Pemilihan 2024”, pada Selasa (13/8/2024) di Hotel Poroliman Kudus.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Naily Faila Saufa menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang peran penting pengawasan dalam pemilihan serentak 2024,” ujar Naily.

Lebih lanjut dikatakan, Mahasiswa harus menjadi bagian strategis untuk melakukan pengawasan pemilihan. Pengawasan tahapan pemilihan yang profesional dan berintergritas nantinya akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah.

"Keterbatasan jumlah pengawas Pemilu, Bawaslu Kudus sangat mengharapkan partisipasi mahasiswa ikut melaksanakan pengawasan pemilihan," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini menghadirkan dua narasumber Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus dan Ketua KPU Kudus Periode 2014-2019, dengan dipandu moderator dari Dosen Universitas Muhammadiyah Kudus, Naili Azizah.

Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko saat memberikan  materi.

“Seorang pemilih cerdas adalah yang mampu memilah dan memilih dengan bijak, melihat jernih calon yang layak menduduki jabatan. Pemilih cerdas bukan hanya yang pandai memilih, tetapi juga yang berani melaporkan pelanggaran yang terjadi,” ungkap Eko.

Ia turut membagikan tips menjadi pemilih cerdas di Pemilihan 2024. “Pastikan sudah terdaftar menjadi pemilih yang sah, mencari tahu syarat-syarat menjadi pemilih, mencari tahu rekam jejak dari para kandidat, selalu aktif mengikuti perkembangan Pemilu dan Pemilihan; dan jangan golput,” katanya.

Kemudian, Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus turut mempersiapkan jelang Pemilihan 2024. Diantaranya: penuntasan target perekaman KTP-el utama yaitu wajib KTP sampai dengan 27 November 2024 melalui perekaman jemput bola, mulai melakukan perekaman wajib KTP pemula tahun 2024 dan perekaman ke sekolah-sekolah, serta entri NIK baru dengan usia lebih dari 17 tahun wajib langsung dilakukan perekaman KTP-el.

Sementara itu, pemateri kedua, Ketua KPU Kudus Periode 2014-2019, Moh Khanafi menyampaikan materi peran mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan sebagai agen pengawasan dalam Pemilihan 2024. Menurutnya, Mahasiswa sebagai kelompok intelektual memiliki pemahaman keilmuan dan dapat turut berperan mengawal demokrasi dalam Pilkada serentak 2024. 

“Mahasiswa memiliki potensi besar dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024 dengan kritis dan objektif. Peran mahasiswa sebagai kelompok intelektual juga didorong oleh KPU RI,” ujar Khanafi.

Mahasiswa memiliki peran strategis dalam Pilkada Serentak 2024, yaitu:

  1. Mengawal proses Pilkada secara langsung melalui lembaga penyelenggara pemilu. Mahasiswa dapat bergabung menjadi panitia di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal ini dilakukan untuk ikut mengawal dan memastikan pelaksanaan proses pemilu berjalan demokratis dan berkualitas sesuai aturan yang berlaku.

  2. Menjadi relawan komunitas, organisasi maupun lembaga yang berfokus pada demokrasi dan pemilu. Mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat melalui program oranisasi non pemerintah maupun lembaga independen yang berasal dari inisiatif masyarakat ini.

  3. Melaporkan kecurangan. Mahasiswa juga dapat secara individu menjadi pengawas dan melaporkan saat menemukan kecurangan dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024.

  4. Menjadi peneliti atau surveyor lembaga survei untuk memenuhi kebutuhan informasi publik. Lembaga survei juga dapat membantu literasi politik pemilih pemula melalui penelitian dan survei yang dilakukan.

  5. Tidak golput dan menggunkan hak suara agar dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

  6. Memanfaatkan media sosial untuk membuat konten positif yang dapat memberikan edukasi tentang Pilkada 2024.

Masyarakat Indonesia akan kembali mengikuti rangkaian proses pemilihan yaitu Pemilihan serentak 2024. Tidak berbeda jauh dengan pemilihan Presiden, Pemilihan yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang ini juga memerlukan peran aktif masyarakat termasuk mahasiswa dalam menjaga demokrasi. [*]

Penulis: Desi
Foto: Ja'far
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus