Gakkumdu Bawaslu Kudus Bahas Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Serentak 2024
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan tema “Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” pada Selasa (30/7/2024) di Hotel Poroliman Kudus.
Kegiatan pada kali ini mengundang Ketua KPU Kudus, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Ketua PPK, serta PKD se-Kecamatan Bae, Dawe, Undaan, dan Kota.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutan pembukaannya menyampaikan sedikit gambaran mengenai penanganan pelanggaran pemilihan serentak tahun 2024. Bahwa jenis pelanggaran pemilihan terdiri dari: pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan TSM , dan tindak pidana pemilihan.
"Ketika Bawaslu menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan takut diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu, lakukan pengawasan sesuai dengan regulasi," tutur Minan.
Pada kesempatan ini, dua narasumber penting dihadirkan dalam kesempatan tersebut, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Kasat Reskrim Polres Kudus.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan penanganan pelanggaran pemilihan 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 membahas lebih teknis karena mencakup tiga jenis pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Oleh karena itu, pemahaman terkait semua formulir dalam proses penanganan pelanggaran harus dimantapkan.
Ana menjelaskan pola penanganan pelanggaran dilakukan dari bawah ke atas (bottom-up) seperti pelanggaran yang ditemukan oleh PTPS yang kemudian diteruskan ke panwaslu tingkat atas, sedangkan dari atas ke bawah (top-down) contohnya pelimpahan dari Bawaslu provinsi ke Bawaslu kabupaten.
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap laporan paling lama dua hari terhitung sejak laporan disampaikan. Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dan/atau laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya,” jelas Ana.
Lanjut Dia, syarat formil laporan meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, kesesuaian tanda tangan pelapor. Sedangkan syarat materiil laporan meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti.
Kemudian narasumber kedua, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R. Danang Sri Wiratno menyampaikan peran strategis Kepolisian dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan serentak 2024. Polri bertanggung jawab untuk menjaga keamanan selama proses pemilihan berlangsung dan memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran hukum yang terkait dengan pemilihan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Fungsi Sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Selain itu fungsi Sentra Gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu,” kata Danang.
Kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilihan 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya pemahaman yang sama di semua tingkatan, diharapkan tidak ada celah bagi pelanggaran yang dapat merusak integritas proses pemilihan. [*]
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus