Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Rakernis: “Bawaslu Jadi Anggota A-WEB dan Reward Prestasi”

Catatan Rakernis: “Bawaslu Jadi Anggota A-WEB dan Reward Prestasi”

Bawaslu Kudus News - Batam (19/9/2019), Perjalanan panjang lembaga pengawas pemilihan umum dalam menorehkan berbagai prestasi dibidang penegakan hukum pemilu sudah berjalan sejak tahun 2008. Betapa tidak, hasil kerja pengawasan yang didedikasikan oleh Bawaslu dan jajarannya dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia ini layak memanen reward. Lain dari pada itu, kepuasan publik atas keterbukaan informasi lembaga juga naik signifikan. Begitu pula tingkat kepercayaan publik (trust) atas kerja-kerja pengawasan pemilu.

Tren kenaikan ini tentu tak semudah membalikkan telapak tangan. Melainkan harus didukung dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas personil pengawas serta dukungan teknis lainnya. Berbagai prestasi yang telah dicapai diantaranya adalah adanya bentuk komunikasi persuasif yang dapat menggugah pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan atas eksistensi lembaga pengawas pemilu. Sikap itu melahirkan sebuah advokasi yang terkandung dalam undang-undang pemilu. Advokasi ini merupakan embrio bisa dipermanenkannya Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, bahwa sebelum lahirnya undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kedudukan pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/Kota masih bersifat ad hoc dan masih beranggotakan tiga personil Komisioner pengawas pemilu. Yang diakomodir menjadi permanen dalam undang-undang sebelumnya, (UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum), hanya permanennya lembaga Bawaslu tingkat Provinsi saja.

Tidak hanya itu, undang-undang pemilu juga memberikan ruang atas kompetensi Bawaslu hingga Kabupaten/Kota diberikan kewenangan dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi dengan cara memutus perkara yang bersifat final lewat peradilan ajudikasi pemilu. Penyelesaian perkara pelanggaran administrasi ini merupakan sebuah upaya dan terobosan hukum pemilu yang progresif di negeri ini. Bawaslu didesain sebagai lembaga peradilan pemilu yang melakukan kewenangan menangani perkara sengketa proses pemilihan umum dimasing-masing tingkatan.

“Tahun ini, capaian keprofesionalitasan dalam bekerja, Bawaslu memperoleh nilai sangat baik dibanding penyelenggara pemilu yang lainnya,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI,  Dr. Ratna Dewi Pettalolo, pada saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis Evaluasi 2019 Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Gelombang III di Batam. Lebih lanjut, dia juga menginformasikan bahwa saat ini Bawaslu telah resmi menjadi anggota A-WEB sebagai lembaga penyelenggara pemilu tingkat internasional.

Dalam kesempatan ini, Moh Wahibul Minan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus yang menjadi peserta kegiatan mengatakan bahwa kegiatan evaluasi yang diseleggarakan oleh Bawaslu RI ini bertujuan untuk menilai kinerja Bawaslu yang ada di jajaran Kabupaten/Kota se Indonesia. “Kegiatan ini dijadikan sebagai evaluasi dan sarana untuk mendiskusikan berbagai kendala dan permasalahan serta dinamika demokrasi yang terjadi di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota selama pemilu serentak 2019 digelar,” ujarnya.

Selain membahas khusus terkait evaluasi penanganan pelanggaran pemilu 2019, dalam rapat kerja kali ini juga melakukan beberapa pokok pembahasan evaluasi pelaksanaan pemilu. Diantaranya adalah evaluasi tentang kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian persoalan teknis regulasi pemilu, dan yang terakhir adalah persoalan dukungan teknis anggaran dalam menunjang kinerja lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia. (Tim Humas Bawaslu Kudus/Syid)