Bawaslu Ngampus: Kolaborasi Bawaslu dan IAIN Kudus Sukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar program "Bawaslu Ngampus" yang menyasar mahasiswa sebagai pengawas partisipatif. Program ini merupakan bagian dari agenda Bawaslu RI yang digelar di Institut Agama Islam Negeri Kudus (IAIN) Kudus, Selasa (20/8/2024).
Rektor IAIN, Abdurrohman Kasdi menekankan, Pemilihan 2024 akan menjadi Pemilihan serentak pertama kali digelar di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat terutama mahasiswa, perlu terus mengawasi dan ikut serta dalam memastikan proses pemilihan berjalan dengan demokratis dan berkualitas.
"Konteks kepengawasan sangat penting, tidak hanya sekedar untuk mengawasi tetapi juga melihat alur dan prosesnya itu bagaimana," tutur Abdurrohman Kasdi.
Ia berharap kegiatan Bawaslu Ngampus pada hari ini akan berdampak kedepannya untuk kesadaran mahasiswa pengawasan Pemilihan 2024.
"Mungkin kedepannya ada mahasiswa bisa di rekrut untuk berpartisipasi dalam kepengawasan Pemilu maupun Pilkada. Banyak hal yang bisa diambil pelajaran dalam kegiatan hari ini," harapnya.
Ia juga turut terima kasih kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan seluruh jajaran yang telah mempercayakan IAIN Kudus sebagai tempat sosialisasi pengawasan partisipatif untuk Pemilihan Serentak 2024. Semoga kedepannya, kegiatan ini dapat berlanjut dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Nur Kholiq dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menyampaikan bahwa kegiatan Bawaslu Ngampus adalah inisiatif penting untuk mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa, berperan aktif dalam pengawasan Pemilihan.
"Kegiatan Bawaslu Ngampus merupakan bagian dari instrumen dalam mendorong partisipasi publik dalam Pemilihan. Sasarannya adalah mahasiswa yang merupakan Agen of Change. Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan baik, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi," tutur Nur Kholiq.
Lebih lanjut dikatakan, Pilkada 2024 ini merupakan Pilkada serentak secara nasional yang pertama kali dilaksanakan. Keterlibatan mahasiswa sangat penting, bentuk partisipasi mahasiswa sangat sederhana misalnya melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi disekitar.
"Dalam waktu dekat ini tahapan pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Bawaslu tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan, sehingga perlu ada keterlibatan Mahasiswa," katanya.
Dalam kesempatan ini menghadirkan tiga narasumber sekaligus, yakni Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, dan Praktisi Pemilu.
Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan mengatakan bahwa secara formal pengawasan Pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), namun secara hakikat demokrasi, masyarakat sebagai pelaku utama dalam pemilu.
"Jelaslah bahwa keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam pemilu memiliki peran yang penting untuk memastikan proses pemilu berlangsung secara demokratis. Peran bersama masyarakat dalam pengawasan pemilu diharapkan efektif dalam mencegah potensi pelanggaran pemilu dan penanganan pelanggaran pemilu sehingga dengan demikian kualitas pemilu menjadi semakin baik," tuturnya.
Sementara itu, Praktisi Pemilu, Ahmad Jukari menjelaskan partisipasi Mahasiswa dalam pengawasan Pemilihan serentak tahun 2024. Ada beberapa level partisipasi, pertama, terlibat dalam pemilu dengan cara menggunakan hak pilih. Kedua, ketika dalam tahapan pemutakhiran data pemilih mau cek apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum, artinya mau terlibat lebih jauh lagi dalam tahapan pemilu.
"Level ketiga, level partisipasi paling tinggi, adalah ketika kita tidak hanya terlibat dalam setiap tahapan pemilu, tetapi juga mau mengawal setiap proses tahapan pemilu," jelasnya.
Senada dengan hal itu, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, Siti Malaiha Dewi mengungkapkan peran mahasiswa dalam pengawasan sangat diperlukan.
"Mengapa? Karena ada persoalan struktur, misalnya jumlah personil pengawas pemilu terbatas maupun terbatasnya kewenangan pengawas. Kemudian, objek pengawasan luas dan persoalan kultur," ungkapnya.
Sementara itu, terdapat empat pilar yang harus dipenuhi agar pemilu bermartabat. Yaitu lembaga independen (penyelenggara dan pengawasan), masyarakat yang mempunyai critical thinking, calon yang berkualitas, dan kesadaran masyarakat terhadap partisipasi politik.
Tampak antusiasme mahasiswa IAIN Kudus dalam mengikuti kegiatan ini, berharap agar pemahaman yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diaplikasikan dalam pengawasan Pemilihan 2024. [*]
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus