Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Siapkan Arah Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kudus Siapkan Arah Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kudus News - Tahapan pemilu yang telah berjalan tentunya diperlukan koordinasi antara penyelenggara pemilu, stakeholder maupun peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kudus menyelenggarakan kegiatan pengawasan pendaftaran verifikasi peserta pemilu dengan tema “Persiapan Arah Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Hotel Kenari Kudus, Sabtu (10/12/2022).

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul minan dalam sambutan pembukaanya mengungkapkan pelaksanaan pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan tentunya dibutuhkan koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan stakeholder terkait. Khususnya pada saat tahapan kampanye, dalam kampanye Bawaslu bekerjasama dengan satpol PP terkait penertiban APK. Harapannya, partai politik dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

“Bawaslu tentunya tidak bisa melakukan penertiban sendiri, kerjasama dengan pihak2 terkait diperlukan agar pelaksanaan kampanye berjalan dengan tertib,” jelasnya

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kudus mengundang dua narasumber sekaligus, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kudus dan Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Catur Sulistyanto mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kampanye khusus untuk partai politik agar mematuhi peraturan yang berlaku. Larangan dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh partai politik harus dipatuhi demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

"Dalam pemasangan APK jangan merusak rambu-rambu yang ada di jalan, karena akan menimbulkan bahaya kepada pengguna jalan/warga masyarakat,” tuturnya

Anggota Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Bahrudin memaparkan isu krusial dalam penanganan pelanggaran pemilu 2024. Dalam hal ini di tahapan kampanye pencegahan pelanggaran harus digalakkan terutama oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

“Pada Pemilu 2024 nanti diharapkan untuk penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan dinas terkait untuk dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang bertujuan agar tercapai pemilu yang demokratis,” paparnya.

Di sesi terakhir paparan materi dari Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, menjelaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam pencegahan pelanggaran pemilu 2024. Berbagai permasalahan yang timbul dari pengalaman pemilu 2019 tentunya diharapkan tidak terulang kembali. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara saling menjaga dan mematuhi peraturan yang berlaku pada saat tahapan pemilu.

“Untuk daerah bebas reklame di Kabupaten Kudus seharusnya partai politik mematuhi aturan yang berlaku demi keindahan dan ketertiban di masyarakat,” tutupnya.

 

Penulis: Syafaq

Foto: Rosid

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus