Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Siap Mengelola JDIH dan Segera Terbitkan Buletin

Bawaslu Kudus Siap Mengelola JDIH dan Segera Terbitkan Buletin

Bawaslu Kudus News – Sosialisasi JDIH dan Persiapan Penerbitan Buletin Bawaslu Kabupaten/Kota dibahas didalam Rapat Koordinasi melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu (7/6/2021).

Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, diikuti oleh 35 Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun, dalam sambutannya menginformasikan persiapan kegiatan Pusat Pendidikan Pengawas Partisipatif (Pusdikwatif) yang dikelola oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Adapun kegiatan Pusdikwatif di tahun 2021 yaitu Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang rencana akan berlangsung di bulan Juli sampai dengan Oktober, kemudian ada kegiatan forum warga yang rencana akan dilaksanakan di bulan Oktober, serta Pojok Pengawasan yang akan mulai berlangsung di bulan Juni sampai dengan Oktober”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar Saka, menyampaikan Bahwa Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Bawaslu sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

M. Fajar Saka juga memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar memaksimalkan dalam pengelolaan JDIH.

“Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mengelola, merawat dan memastikan dokumen JDIH sudah update dan lengkap, semua dokumen JDIH sudah ada di dalam PPID, silahkan di pilah karena tidak semua dokumen PPID bukan dokumen hukum, untuk dokumen yang dikecualikan tetap dikecualikan”, ungkapnya.

Sebagaimana dalam pasal 19 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2020 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum badan pengawas pemilihan umum mengamanatkan adanya pembentukan tim pengelola JDIH.

Selain itu, sejumlah 39 Perbawaslu akan dibahas dan dikaji sebagai bentuk review dan evaluasi. Bentuk teknis evaluasi akan di sosialisasikan lebih lanjut.

Disisi lain pernerbitan buletin Bawaslu Kabupaten/Kota di tahun 2021 akan dibagi menjadi dua yakni dibulan Juni atau Juli dan dibulan November atau Desember.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiuddin, memandang ditengah kemajuan era tekhnologi digital sekarang ini, percetakan buletin dalam bentuk fisik masih dirasa penting dan perlu dicetak sebagai bahan sosialisasi ke masyarakat.

“Buletin dalam bentuk cetak nanti bisa dibagikan kepada stakeholder dan bisa dibawa pada waktu melakukan audensi atau sosialisasi pengawasan partisipatif, agar menarik di mata masyarakat, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pembuatan buletin perlu memperhatikan desain, judul, dan kualitas kertas buletin”, tuturnya.

Mengenai isi muatan buletin diantaranya mengenai kegiatan SKPP, Desa anti politik uang dan Desa pengawasan Pemilu, evaluasi Pilkada 2020, kasus pidana Pilkada 2020, program publikasi Penyelesaian Sengketa, kompetisi kehumasan, pemutakhiran DIP, Opini dan informasi kegiatan Bawaslu ketika tidak ada tahapan Pemilu atau Pemilihan.

M. Rofiuddin juga menghimbau agar kegiatan-kegiatan kehumasan di Bawaslu Kabupaten/Kota tetap berjalan, antara lain seperti penulisan berita dan siaran pers, pembuatan film pendek, pembuatan ILM, produksi poster, produksi infografis, podcast dan ensiklopedia Pemilu.

 

Penulis : Fauzi

Foto : Ja’far

Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus