Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Resmikan Desa Karangmalang Sebagai Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kudus Resmikan Desa Karangmalang Sebagai Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kudus News Sosialisasi pengawasan partisipatif terus digalakkan Bawaslu Kabupaten Kudus, salah satunya dengan menggandeng masyarakat untuk bersama-sama membentuk Desa Anti Politik Uang.

Pengembangan Desa Anti Politik Uang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kudus bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dalam Pemilu maupun Pemilihan tidak diperbolehkan melakukan politik uang dan diatur dalam Undang-Undang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan saat membuka kegiatan rapat koordinasi pengembangan Desa Anti Politik Uang (DAPU) di desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Rabu (08/09/2021).

Program pengembangan Desa Anti Politik Uang ini merupakan bagian dari edukasi Bawaslu Kudus. Yang menentukan keberhasilan Pemilu maupun Pemilihan adalah masyarakat. Tugas kami sebagai pengawas Pemilu adalah memberikan edukasi agar masyarakat memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani, bukan paksaan ujarnya.

Minan juga mengajak masyarakat desa Karangmalang untuk bersama-sama menolak dan melawan apabila ada yang coba menawarkan uang atau materi lainnya agar memilihnya. Dia meminta masyarakat yang menemukan praktik haram tersebut bisa langsung berani melapor kepada pengawas.

“Masih minimnya peran masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, maka dari itu kami mengajak warga masyarakat desa Karangmalang untuk ikut serta mengawasi proses Pemilu mendatang. Laporkan kepada pengawas Pemilu apabila menemukan praktik politik uang, ajaknya.

Bawaslu sebagai pengawas tentunya mengajak masyarakat untuk ikut serta menciptakan Pemilu yang bersih dan berintegritas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Masyhuri terus mendukung program Bawaslu Kudus dalam memerangi politik uang. Ia juga berharap agar masyarakat dapat memberikan hak pilih secara benar sehingga tercipta pemilu yang bersih, damai dan berintegritas.

“Kami berterimakasih karena Bawaslu Kudus sudah menunjuk desa Karangmalang sebagai Desa Anti Politik Uang. Tentunya, adanya acara ini sangat penting, karena masyarakat jadi lebih peduli tentang bahaya politik uang. Semoga arah perpolitikan di Indonesia menjadi lebih baik dan bersih, ucapnya.

Bertempat di RM. Joglo Sawah, Karangmalang, kegiatan ini menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian dan Eni Setyaningsih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus yang membidangi SDM dan Organisasi, Eni Setyaningsih menjelaskan tentang politik uang. Politik uang dapat dipahami sebagai bentuk memberikan uang, hadiah atau barang kepada pemilih agar dipilih dalam Pemilu maupun Pemilihan.

“Bawaslu Kudus terus berupaya untuk memberantas politik uang. Pemberantasan politik uang ini juga dibutuhkan kesadaran dan dukungan semua pihak untuk menolak politik uang,” jelas Eni.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus yang membidangi Penyelesaian Sengketa, Kasmian menerangkan dampak politik uang yang tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga akan merusak sendi demokrasi.

“Kualitas Pemilu tidak diukur dari angka partisipasi atau seberapa banyak pemilih hadir dan memberikan suara, namun harus pula diukur dari kiprah pemimpin yang dihasilkan dalam Pemilu dan Pemilihan. Hasil survei menunjukkan 25 % pemilih di Indonesia terlibat dalam jual beli suara, hal ini tentunya akan merusak sendi demokrasi, tutupnya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi kali ini Kepala Desa Karangmalang, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat dan Pemuda, serta Karang Taruna Desa Karangmalang.

Penulis: Syafaq
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus