Bawaslu Kudus Putuskan 6 ASN Tak Langgar Netralitas, Namun Kepala Desa Terancam Sanksi
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus telah menerima laporan dari Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 01 atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya Penjabat Bupati Kudus dan oknum Kepala Desa.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, sebanyak enam orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dan satu orang Kepala Desa di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Bawaslu Kudus pada Minggu (29/9/2024) oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 01.
“Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 01 telah melaporkan kepada kami, atas dugaan ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kudus,” tutur Minan.
Kata Dia, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam hal terdapat laporan, Bawaslu menerima dan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil.
“Kami telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 01,” katanya.
Kemudian pada Selasa (1/10/2024), Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus telah melakukan rapat pleno pembahasan laporan tersebut. Dalam rapat pleno, Minan menyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal dan syarat materiil, sehingga dilakukan register.
“Kami memutuskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil serta kami lakukan register. Selanjutnya kami akan memanggil para pihak untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” jelasnya.
Sementara pemanggilan para terlapor dimulai tanggal Rabu (2/10/2024). Mulai dari pemanggilan dan klarifikasi kepada pihak pelapor Wiyono, saksi Rochim Sutopo. Sedangkan terlapor satu Muhamad Hasan Chabibie selaku Penjabat Bupati Kudus, terlapor kedua Kepala Dinas Perdagangan Kudus Andy Imam Santoso, terlapor tiga Camat Gebog Fariq Mustofa, terlapor empat Kepala BKPSDM Putut Winarno, terlapor lima Camat Jati Fiza Akbar, terlapor enam Camat Mejobo Much Zaenuri, terlapor tujuh Kepala Desa Ploso Mas'ud, serta pihak terkait Arif Wahyudi.
Setelah dilakukan pemanggilan, klarifikasi, dan kajian terhadap pelapor, saksi, terlapor serta pihak terkait, Minan tidak menemukan bukti kuat adanya pelanggaran netralitas ASN. Untuk terlapor enam Camat Mejobo Much Zaenuri dilaporkan melanggar netralitas ASN sebagaimana bukti foto yang dilampirkan, namun faktanya yang bersangkutan tidak ada dalam foto.
“Berdasarkan hasil pembahasan dengan sentra Gakkumdu, bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan dikarenakan laporan tersebut tidak relevan dengan kejadian sebenarnya, pelapor dan saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut,” ujarnya.
Namun, terkait pelanggaran netralitas Kepala Desa Ploso, Mas'ud terbukti melanggar ketentuan administrasi karena menghadiri pengundian nomor urut calon pada jam kerja.
“Untuk pelanggaran ini, Bawaslu Kudus akan melakukan penerusan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Penjabat Bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Dengan adanya laporan soal netralitas ASN, Minan berharap ASN maupun kepala desa bersikap netral pada Pemilihan serentak 2024. [*]
Penulis: Desi
Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus