Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Menggandeng Guru PPKn Dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kudus Menggandeng Guru PPKn  Dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kudus News - Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di ruang Jade Hotel Griptha Kudus, Rabu (18/9/2019).

Sosialisasi digelar untuk mengenalkan lebih dekat lembaga Bawaslu dengan masyarakat. Kali ini  Bawaslu Kabupaten Kudus menggandeng para Guru PPKn di tingkat SMA/MA/SMK dan SLTP di Kabupaten Kudus untuk ikut serta dan memberikan pemahaman tentang demokrasi, pendidikan politik melalui guru PPKn.

Moh Wahibul Minan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus menyebutkan, Bawaslu membutuhkan kerjasama yang kuat dengan berbagai elemen untuk memberikan pendidikan politik terhadap anak muda Indonesia khususnya di Kabupaten Kudus. Oleh karena itu, Bawaslu berkolaborasi dengan Guru PPKn di tingkat SLTA dan SLTP di Kabupaten Kudus.

“Kegiatan ini diselenggarakan Bawaslu untuk memberikan pemahaman tentang demokrasi, pendidikan politik kepada siswa melalui guru PPKn. Karena masih banyak anak muda yang acuh tak acuh terhadap pendidikan politik. Jangan sampai anak muda berfikir bahwa pemilu itu harus ada uang dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, jika tidak ada uang maka tidak memilih. Pendidikan politik itu sangat penting, jadi jika Indonesia ingin menjadi negara lebih baik lagi, maka pendidikan politik harus dimulai sedini mungkin,” ungkapnya saat membuka kegiatan sosialisasi.

Dalam upaya mengenalkan lebih dekat lembaga Bawaslu, tak lupa Minan memberikan informasi bahwa lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota yang mulanya bersifat Ad Hoc, namun dengan adanya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota dipermanenkan.

Selain penyampaian materi oleh para Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, yakni Bahrudin, Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Kasmian, Kordiv Penyelesaian Sengketa, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yakni Gugus Risdaryanto, Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Bahrudin, menjelaskan bahwa banyak catatan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kudus yang dihadapi dalam pemilu serentak 2019, diantaranya; permasalahan dalam proses pemutahiran dan penetapan daftar pemilih, permasalahan pada tahapan kampanye, hingga permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Namun demikian, berbagai prestasi dan hasil kinerja Bawaslu Kabupaten Kudus juga disampaikan dalam forum diskusi tersebut.

“Selama proses pemilu 2019 kemaren, Bawaslu Kabupaten Kudus telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, melakukan upaya pencegahan, dan penindakan pelanggaran”, ungkapnya.

Sementara itu, dalam paparan materi Kasmian memaparkan terkait pergolakan demokrasi dari masa ke masa. Menurutnya, penyebab terjadinya pergolakan ialah perbedaan pemahaman ideologi, kemunculan tokoh pelopor pergolakan, konflik sosial yang tak kunjung terselesaikan, ketidakpuasan dalam keputusan yang sudah ditetapkan, pemegang kekuasaan tidak mempertimbangkan semua suara rakyat.

Lebih lanjut, Gugus memaparkan materi mengenai “Paradigma Pemilu Bersih Dan Bermartabat 2019”. Ia mengungkapkan bahwa parameter sukses dalam pemilu bisa saja diukur dari tingkat politik uang yang rendah bahkan bebas politik uang.

Hadir dalam kesempatan ini dari unsur Guru PPKn di tingkat SLTA dan SLTP di Kabupaten Kudus.. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)