Bawaslu Kudus Libatkan Mahasiswa UMKU dalam Penguatan Pengawasan Partisipatif
|
Bawaslu Kudus News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus kembali menggandeng perguruan tinggi dalam memperkuat pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Kali ini, Bawaslu bersama Fakultas Ekonomi, Pendidikan, dan Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) menggelar Kelas Hukum Pemilu di lingkungan kampus setempat, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang diikuti mahasiswa Program Studi Hukum tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus. Kelas Hukum Pemilu ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memahami lebih dekat tugas, fungsi, serta peran Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan Kelas Hukum Pemilu diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada mahasiswa terkait pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran, hingga aspek regulasi kepemiluan.
“Kelas Hukum Pemilu ini dapat menjadi ruang belajar bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana Bawaslu melakukan pengawasan, menangani pelanggaran Pemilu, serta mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan kepemiluan. Semoga ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat di kemudian hari,” ujar Minan dalam sambutannya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi, Pendidikan, dan Hukum UMKU, Naili Azizah, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara UMKU dan Bawaslu Kudus. Menurutnya, pembelajaran mengenai kepemiluan tidak cukup hanya diperoleh melalui teori di ruang kelas maupun literatur akademik.
“Mahasiswa perlu belajar langsung kepada pihak yang memiliki pengalaman dan kewenangan di bidang kepemiluan. Dengan begitu, pemahaman yang diperoleh akan lebih utuh,” katanya.
Naili juga menegaskan bahwa peran warga negara dalam Pemilu tidak berhenti pada saat menggunakan hak pilih. Masyarakat, termasuk mahasiswa, juga memiliki tanggung jawab untuk turut mengawasi jalannya proses demokrasi.
Pertemuan perdana Kelas Hukum Pemilu menghadirkan dua materi. Materi pertama disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, dengan tema Pengawasan Partisipatif: Membangun Kolaborasi antara Bawaslu dan Mahasiswa dalam Upaya Memaksimalkan Pencegahan.
Dalam pemaparannya, Naily menjelaskan bahwa pengawasan Pemilu dilakukan sejak tahapan persiapan hingga berakhirnya seluruh proses Pemilu, bukan hanya pada saat hari pemungutan suara.
Ia menilai mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sekaligus pengawas sosial yang dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif.
“Mahasiswa memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan partisipatif. Kami berharap ada kolaborasi yang lebih luas, termasuk melalui pembuatan konten edukasi kepemiluan,” ungkap Naily.
Selain itu, ia juga memperkenalkan program Desa Anti Politik Uang yang dikembangkan Bawaslu Kabupaten Kudus sebagai upaya mencegah praktik politik uang di tengah masyarakat.
Materi kedua disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari. Dalam kesempatan tersebut, ia memperkenalkan kelembagaan Bawaslu, sejarah pembentukannya, tugas dan kewenangan penyelenggara Pemilu, serta berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan.
Septyandra juga mengajak mahasiswa untuk menjadi pemilih yang cerdas dan kritis dalam setiap pelaksanaan Pemilu.
Melalui Kelas Hukum Pemilu ini, Bawaslu Kudus dan UMKU berharap dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan penyelenggara Pemilu dalam menciptakan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. [*]
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus