Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Kembali Dapat Laporan Adanya Intimidasi Pada Guru Swasta

21 Oktober 2024 Bawaslu Kudus Kembali Dapat Laporan Adanya Intimidasi Pada Guru Swasta

Rapat Pembahasan Kedua tentang Laporan Nomor Register: 03/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan 2024

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus telah menerima laporan dari pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 01 berkaitan dengan janji kontrak kesepakatan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) dan adanya dugaan intimidasi terhadap guru swasta yang tidak turut serta menjadi pendukung pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 01.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, adanya pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kudus pada Kamis (10/10/2024) oleh Pelapor.

“Pelapor telah melaporkan kepada kami atas dugaan pelanggaran berkaitan dengan janji kontrak kesepakatan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) dan adanya dugaan intimidasi terhadap guru swasta yang tidak turut serta menjadi pendukung pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 01,” ujar Minan.

Kemudian, Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan tersebut.

“Kami telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan  dengan nomer register 03/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024, dengan terlapor masing masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 01 (Sam’ani-Bellinda), NH (Ketua Pemerhati HKGS dan Ketua FKDT Kudus), dan AW (Sekretaris FKDT Wilayah Kecamatan Gebog),” ungkapnya.

Selanjutnya pihaknya memanggil para terlapor untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kudus terhadap pelapor, saksi, terlapor, dan pihak-pihak terkait, Minan menyatakan kontrak kesepakatan dan dugaan intimidasi yang menjadi materi laporan bukan merupakan pernyataan menjanjikan yang dibuat oleh Paslon Nomor Urut 01, sehingga tidak melanggar unsur menjanjikan.

“Dalam pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu yang telah kami lakukan pada 19 Oktober 2024 dinyatakan bahwa laporan dengan nomer registrasi 03/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 tidak melanggar unsur menjanjikan. Karena kontrak kesepakatan dan dugaan intimidasi yang menjadi materi laporan bukan merupakan pernyataan menjanjikan yang dibuat oleh Paslon Nomor Urut 01. Pemberian tunjangan HKGS  tercantum dalam program unggulan pasangan calon. Program unggulan Paslon Nomor Urut 01 tidak dalam bentuk uang atau materi lainnya yang diberikan kepada pemilih sebagai imbalan, tetapi dalam bentuk program bupati dan wakil bupati terpilih, sehingga unsur bentuk uang dan materi lainnya tidak terpenuhi,” jelasnya secara rinci.

Dari hasil pembahasan kedua tersebut tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat (4) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomer 1 tahun. 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang. [*]

Penulis: Desi
Foto: Japang
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus