Bawaslu Kudus Gelar SeTiBKu, Sosialisasikan Update Aplikasi SRIKANDI untuk Perkuat Tata Kelola Administrasi
|
Bawaslu Kudus News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus melalui Sekolah Kreatif Bawaslu Kudus (SeTiBKu) kembali menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas SDM. Kali ini, SeTiBKu mengusung tema Sosialisasi Update Aplikasi SRIKANDI sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan di lingkungan Bawaslu Kudus. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1/2025) bertempat di Ruang Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kudus.
Sosialisasi ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari dan Naily Faila Saufa serta staf yang selama ini menjadi pengguna aktif aplikasi SRIKANDI. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan komprehensif mengenai sejumlah pembaruan fitur pada aplikasi SRIKANDI, mulai dari pengelolaan naskah final, mekanisme disposisi surat masuk, hingga alur peminjaman arsip inaktif yang kini semakin terstruktur dan terdokumentasi.
Pembaruan aplikasi SRIKANDI ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan tata kelola administrasi yang semakin kompleks dan dinamis. Dengan adanya update tersebut, diharapkan proses persuratan dan kearsipan tidak hanya berjalan lebih cepat, tetapi juga lebih tertib, akurat, serta mudah ditelusuri kembali sesuai prinsip akuntabilitas.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pengguna aplikasi SRIKANDI ditekankan untuk lebih aktif dan responsif dalam memeriksa akun masing-masing. Keaktifan pengguna, khususnya dalam memantau disposisi surat masuk yang diberikan oleh Ketua Bawaslu maupun Koordinator Sekretariat, menjadi kunci utama agar setiap surat dan dokumen dapat segera ditindaklanjuti tepat waktu dan sesuai prosedur.
Lebih lanjut disampaikan bahwa terhitung mulai Januari 2026, seluruh surat masuk eksternal wajib diinput ke dalam aplikasi SRIKANDI. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap surat tercatat secara sistematis serta memudahkan proses disposisi kepada staf atau divisi yang bersangkutan. Dengan demikian, alur administrasi diharapkan berjalan lebih tertib, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik. Ketentuan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari informasi awal yang sebelumnya telah disampaikan melalui grup WhatsApp internal Bawaslu Kudus.
Melalui kegiatan SeTiBKu ini, Bawaslu Kudus kembali menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, sekaligus memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan tata kelola administrasi melalui pemanfaatan aplikasi SRIKANDI diharapkan mampu menjadi fondasi yang kokoh dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu serta pemilihan yang berintegritas. [*]
Penulis: Maria
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus