Bawaslu Kudus Gelar Rakor Bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus Terkait Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan
|
Bawaslu Kudus News – Dalam rangka mendukung terwujudnya good governace dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (Pasal 23C UUD 1945).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi dengan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kudus di Ruang Jade Hotel Griptha Kudus pada Selasa (25/6/2019). Rakor dihadiri oleh Kepala Sekretariat, Divisi SDM dan PUMK Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus yang bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai perwujudan bahwa Pemilu 2019 utamanya di Kabupaten Kudus merupakan Pemilu yang sukses proses, sukses hasil dan anggaran.
Acara dibuka oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal, Rif’an. Dalam sambutannya dia berharap Bawaslu Kudus dapat menjadi pengawal demokrasi yang akuntable. “Semoga Bawaslu Kudus dapat menjadi sebuah badan pengawas yang menjadi harapan, sebagai pengawal demokrasi yang akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya pada rakor pagi ini.
Kesekretariatan sebagai pioner yg menjalankan tugas pokok kelembagaan yakni memanage secara administratif dalam penggelolaan hal-hal yang terkait dengan keuangan dan kelembagaan. Hal ini dijelaskan oleh anggota Bawaslu Kudus, Kasmian. “Kasek, PUMK dan Operator Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus dalam mengelola anggaran harus berhati-hati dengan tetap memperhatikan asas efektif, efisien dan ekonomis, serta akuntable sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan ada beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan yakni legal, akuntable, transparan, dan proporsional.
Akhir acara tidak lupa salah satu anggota Bawaslu Kudus, Rif’an juga mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus untuk segera menyelesaikan laporan akhir Pemilu 2019, yang mana masa tugas lembaga Ad Hoc Panwaslu Kecamatan akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. “Panwaslu kecamatan juga harus bertanggungjawab atas penyusunan laporan akhir pemilu tahun 2019. Harus tersusun secara rapi dan faktual diperkuat dengan dokumen kegiatan yang dihasilkan,” (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)