Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Gandeng Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus, Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu Mahasiswa

26 Mei 2026 Bawaslu Kudus Gandeng Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus, Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu Mahasiswa

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus menyelenggarakan kegiatan Kelas Hukum Pemilu bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus pada Selasa (26/5/2026) di kampus UIN Sunan Kudus. Kegiatan tersebut bertujuan memperluas pemahaman mahasiswa mengenai hukum pemilu, demokrasi, serta pengawasan partisipatif, agar generasi muda mampu berpartisipasi aktif menjaga kualitas demokrasi.

Kegiatan diikuti mahasiswa Fakultas Syariah dengan menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus sebagai narasumber. Sejak awal acara, suasana diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan terkait sistem keadilan pemilu hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Dekan Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus, Supriyadi, mengapresiasi kolaborasi antara Bawaslu Kudus dengan pihak kampus. Ia menilai kegiatan tersebut mampu memberikan pemahaman baru kepada mahasiswa mengenai tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas demokrasi dalam pemilu.

“Selama ini masih banyak mahasiswa yang belum memahami tugas Bawaslu sebagai pengawas demokrasi di Pemilu. Karena itu, kerja sama seperti ini sangat penting,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan pemilu bukan hanya berada di tangan Bawaslu, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, materi yang disampaikan langsung oleh praktisi sangat diperlukan mahasiswa agar memperoleh gambaran nyata terkait pelaksanaan pengawasan pemilu di lapangan.

“Harapannya mahasiswa nantinya dapat ikut menyosialisasikan pentingnya pemilu yang berintegritas dan bebas dari pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu di lingkungan kampus merupakan bagian dari ikhtiar pada masa non tahapan pemilu untuk meningkatkan literasi demokrasi di kalangan mahasiswa.

Ia menekankan bahwa tugas pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, terdapat empat komponen penting yang harus bersama-sama menjaga kualitas demokrasi, yakni penyelenggara, peserta pemilu, masyarakat, dan pemerintah daerah.

“Kelas Hukum Pemilu ini tidak berhenti pada satu pertemuan saja. Masih banyak materi yang nantinya bisa dipelajari mahasiswa, mulai dari pengawasan pemilu, pelanggaran pemilu, penyelesaian sengketa hingga praktik simulasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi yang digunakan dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memiliki subjek dan objek berbeda.

Lebih lanjut, ia berharap mahasiswa tidak hanya menjadi pengawas partisipatif, tetapi juga memiliki rasa kepedulian terhadap proses demokrasi.

Dalam sesi materi, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno memaparkan berbagai aspek kepemiluan. Wahyudi menjelaskan fungsi dan tujuan pemilu sebagai sarana legitimasi politik, perwakilan politik, mekanisme pergantian kepemimpinan, serta Pendidikan politik bagi masyarakat.

Menurutnya, melalui pemilu, masyarakat belajar memahami hak dan kewajiban politiknya. Ia juga menegaskan pentingnya asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain itu, ia mengulas sistem keadilan pemilu yang berfungsi menjaga pemilu tetap jujur, adil, dan bebas. Ia menyebut penegakan hukum pemilu mencakup dua hal utama, yakni penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses.

“Penyelesaian sengketa proses penting untuk melembagakan konflik dan menjadi sarana mengembalikan hak peserta pemilu,” jelasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Kelas Hukum Pemilu antara Bawaslu Kudus dan Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam pendidikan demokrasi dan hukum pemilu.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari, turut menjelaskan mengenai kelembagaan penyelenggara pemilu yang terdiri atas DKPP, KPU, dan Bawaslu.

Ia mengibaratkan peran Bawaslu sebagai wasit dalam pertandingan yang bertugas memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Imam Subandi, memaparkan tata kelola pemilu dan paradigma keadilan pemilu.

Menurutnya, sistem keadilan pemilu mencakup penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagai bagian penting dalam menjaga integritas pemilu.

Adapun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Heru Widiawan, menjelaskan berbagai jenis pelanggaran pemilu, mulai administratif, pidana, kode etik, hingga pelanggaran hukum lainnya.

Ia menyebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat 67 pasal pidana pemilu, yakni mulai Pasal 488 hingga Pasal 554.

Diskusi semakin hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Mahasiswa mengangkat berbagai persoalan terkait peradilan semu, batas waktu penanganan pelanggaran, hingga kewenangan Bawaslu dalam penyelidikan ulang suatu perkara. Pertanyaan lain juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kudus berharap mahasiswa mampu memahami sistem demokrasi dan hukum pemilu secara menyeluruh sekaligus terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif demi terciptanya pemilu yang berintegritas. [*]

Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus